GemaWarta – 22 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pada Selasa pagi, Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV 2025-2026 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut ditandai dengan tepuk tangan meriah dari fraksi‑fraksi yang duduk di balkon ruang rapat serta sorak sorai para pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir sebagai saksi kebijakan historis ini.
Puan Maharani, Ketua DPR RI, memimpin rapat dan pada menit‑menit awal mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan: “Apakah RUU PPRT dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang‑undang?” Jawaban serentak “Setuju” disertai tepuk tangan menggema di seluruh ruang parlemen. Setelah itu, Puan mengetuk palu sidang, menandai berakhirnya proses legislasi dan dimulainya era perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan PRT di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi‑fraksi “balkon” dan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan UU tersebut secara cepat. “Hari ini bukan sekadar penandatanganan, melainkan langkah nyata menuju keadilan sosial bagi mereka yang selama ini bekerja di balik pintu rumah,” ujar Menkum dalam sambutan singkatnya.
Berita ini juga mendapat sorotan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg, Bob Hasan, melaporkan bahwa RUU PPRT telah melewati serangkaian pembahasan tingkat pertama dan kedua, termasuk konsultasi intensif dengan kementerian terkait pada 20 April 2026. RUU PPRT sendiri merupakan inisiatif DPR sejak 2025, kemudian disetujui menjadi rancangan pada 12 Maret 2026 sebelum masuk ke tahap final.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam Undang‑Undang baru meliputi:
- Pembentukan standar kontrak kerja minimal bagi PRT, termasuk jaminan upah minimum dan jam kerja maksimal.
- Pemberian hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang setara dengan pekerja sektor formal.
- Pengaturan mekanisme perekrutan melalui agen resmi yang terdaftar, mengurangi praktik perekrutan ilegal.
- Pembentukan lembaga pengawas khusus di tingkat provinsi untuk menindak pelanggaran hak PRT.
- Penetapan sanksi administratif dan pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan UU.
- Penyediaan program pelatihan keterampilan bagi PRT untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja.
- Pengakuan hak pensiun dan asuransi kesehatan bagi PRT yang bekerja lebih dari lima tahun.
Secara keseluruhan, Undang‑Undang ini mencakup 12 poin utama yang dirancang untuk menutup kesenjangan hak kerja antara PRT dan pekerja formal. Dengan berlakunya UU ini, pemerintah diharapkan dapat memperkuat jaringan perlindungan sosial, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelesaian sengketa antara PRT dan majikan.
Kehadiran sekitar 314 anggota DPR RI dalam rapat paripurna memastikan tercapainya kuorum yang diperlukan untuk pengesahan. Selain Puan Maharani, tiga Wakil Ketua DPR – Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa – turut mendampingi proses tersebut. Seluruh fraksi, termasuk fraksi “balkon” yang biasanya mewakili aspirasi kelompok masyarakat sipil, memberikan dukungan penuh.
Setelah penandatanganan, rapat berakhir dengan pidato penutup Puan Maharani yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor demi implementasi efektif UU PPRT. Ia mengajak kementerian terkait, lembaga pengawas, serta organisasi PRT untuk bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan regulasi ini. Selanjutnya, DPR akan memasuki masa reses yang dijadwalkan dari 22 April hingga 11 Mei 2026, memberikan waktu bagi anggota untuk berkoordinasi dengan konstituen masing‑masing mengenai implementasi kebijakan baru.
Pengesahan RUU PPRT menjadi UU bukan hanya sebuah pencapaian legislatif, melainkan juga simbol pengakuan negara atas kontribusi signifikan pekerja rumah tangga dalam menopang perekonomian nasional. Diharapkan, dengan adanya payung hukum yang kuat, kasus‑kasus eksploitasi dan pelanggaran hak PRT dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.











