HUKUM

TNI Jaga Rumah Jampidsus, YLBHI: Adu Kuat Aparat Sangat Bahaya

×

TNI Jaga Rumah Jampidsus, YLBHI: Adu Kuat Aparat Sangat Bahaya

Share this article
TNI Jaga Rumah Jampidsus, YLBHI: Adu Kuat Aparat Sangat Bahaya
TNI Jaga Rumah Jampidsus, YLBHI: Adu Kuat Aparat Sangat Bahaya

GemaWarta – 09 Juli 2026 | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan khawatir dan mengecam dugaan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut YLBHI, hal ini sangat berbahaya bagi negara hukum dan membuka ruang intervensi militer di ranah sipil.

YLBHI menyoroti Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dianggap inkonstitusional karena memungkinkan keterlibatan TNI dalam perlindungan jaksa, menciptakan efek intimidatif terhadap proses penegakan hukum. YLBHI mengingatkan mandat Reformasi 1998 tentang pemisahan TNI-Polri serta mendesak Presiden dan DPR menghentikan praktik remiliterisasi dan mencabut kebijakan yang melemahkan supremasi sipil.

🔖 Baca juga:
Pangkat Bintang Tiga: Kasus Hukum dan Peradilan Militer di TNI

Dalam beberapa hari terakhir, publik menyaksikan situasi yang sangat berbahaya bagi negara hukum. Pertama, rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga oleh puluhan prajurit TNI setelah rangkaian penggeledahan oleh kepolisian. Kedua, pada 9 Juli 2026 dini hari terdapat puluhan anggota TNI mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

YLBHI menyatakan, sejak awal mereka menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena dinilai membuka ruang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan yang berada di luar mandat konstitusionalnya. YLBHI juga menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh terseret dalam konflik politik maupun pertarungan kewenangan antarlembaga, karena hal itu dapat mengancam fondasi hukum negara.

Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat. Jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

🔖 Baca juga:
Otoritas Jasa Keuangan: Literasi dan Pengawasan Diperlukan

TNI merupakan alat pertahanan negara, sehingga tidak semestinya dilibatkan dalam penegakan hukum sipil, termasuk sebagai pengamanan pejabat sipil atau proses penyidikan. TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, bukan alat tekanan terhadap penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Organisasi itu menilai, setiap bentuk keterlibatan militer dalam perkara pidana sipil berpotensi menimbulkan intimidasi, menghambat proses hukum (obstruction of justice), serta menjadi bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana. YLBHI menilai, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahaya nyata dari berlakunya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

Lebih lanjut, YLBHI menjelaskan, sejak awal YLBHI telah memberi peringatan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang TNI untuk terlibat dalam perlindungan jaksa yang seharusnya bukan tugas TNI. Situasi ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum Indonesia karena menciptakan preseden bahwa proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara, sekaligus penegakan hukum dapat diganggu, ditekan, atau dibayang-bayangi oleh kekuatan bersenjata.

🔖 Baca juga:
Richard Lee Minta Status Mualaf Tak Diperdebatkan, Fokus Memperdalam Iman di Balik Jeruji

Kesimpulan, YLBHI mengecam dugaan pelibatan TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah karena dinilai mengancam prinsip negara hukum dan membuka ruang intervensi militer di ranah sipil. YLBHI mendesak Presiden dan DPR menghentikan praktik remiliterisasi dan mencabut kebijakan yang melemahkan supremasi sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *