GemaWarta – 10 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ke Bupati Kuansing.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang telah diperiksa sebagai saksi. Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk urusan alih fungsi hutan.
KPK juga mendalami mekanisme pengajuan alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan. Penyidik telah mencecar Juprizal soal proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing, yang merupakan kewenangan Kemenhut, sementara pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.
Raja Juli telah mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat bertemu dengannya pada 2 Juni. Raja Juli mengaku baru tahu ada amplop setelah pertemuan berakhir dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan uang itu ke Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing. KPK terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapkan kebenaran dan menindaklanjuti jika terdapat pelanggaran hukum.
Dalam kesimpulan, kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memerangi korupsi dan menjaga integritas pemerintahan. Penyitaan uang dolar Singapura merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing.







