HUKUM

74 Kg Emas Disita, Berapa Rupiah Nilainya? Kasus Korupsi Terbaru

×

74 Kg Emas Disita, Berapa Rupiah Nilainya? Kasus Korupsi Terbaru

Share this article
74 Kg Emas Disita, Berapa Rupiah Nilainya? Kasus Korupsi Terbaru
74 Kg Emas Disita, Berapa Rupiah Nilainya? Kasus Korupsi Terbaru

GemaWarta – 10 Juli 2026 | Kasus korupsi terbaru kembali menggemparkan publik. Penyitaan 74 kg emas batangan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan utama. Total nilai emas yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut keterangan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, brankas yang ditemukan berisi tujuh koper. Koper pertama berisi 74 kilogram emas batangan, sementara koper-koper lainnya berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

🔖 Baca juga:
Direktur: Figur Kunci di Balik Kesuksesan dan Kegagalan

Untuk mengetahui nilai 74 kg emas dalam rupiah, perlu diketahui harga emas per gram. Harga emas Antam per gram pada Kamis, 9 Juli 2026, adalah sekitar Rp2.633.000. Dengan demikian, nilai 74 kg emas dapat dihitung sebagai berikut: 74.000 gram x Rp2.633.000 = Rp194.842.000.000.

Jadi, 74 kg emas setara dengan kurang lebih Rp194,8 miliar. Namun, perlu diingat bahwa nilai emas dapat berubah tergantung pergerakan emas global, merk, serta kondisi lainnya.

Kasus ini menjadi salah satu penyitaan aset logam mulia terbesar dalam satu lokasi penggeledahan sepanjang sejarah penyidikan korupsi di Indonesia. Proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Polri di kawasan Sentul City tersebut berlangsung secara intensif selama hampir delapan jam.

🔖 Baca juga:
Kasus Korupsi dan Penggeledahan Rumah di Sentul: 74 Kg Emas dan Rupiah Miliaran Ditemukan

Penemuan 74 kg emas ini juga menarik perhatian karena beratnya melebihi berat emas di Lidah Api Tugu Puncak Monas. Monas memiliki sekitar 72 kilogram emas murni, dengan 50 kilogram digunakan untuk melapisi lidah api di puncak monumen dan 22 kilogram lainnya menghiasi ornamen di Ruang Kemerdekaan.

Dalam kasus ini, polisi juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kasus korupsi ini melibatkan pejabat tinggi, yakni Jampidsus Febrie Adriansyah, dan menjadi sorotan utama karena nilai ekonomisnya yang sangat fantastis. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

🔖 Baca juga:
Skandal Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Imigrasi Gagal Cekal, Korban Santri Menggugat

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Penyitaan 74 kg emas dan aset lainnya merupakan bukti bahwa upaya ini serius dan efektif dalam mengungkap kasus korupsi besar di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *