GemaWarta – 23 April 2026 | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), kembali menjadi sorotan publik setelah menanggapi kritikan politisi PSI, Ade Armando, terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sempat memicu laporan polisi. Pada pertemuan tertutup yang digelar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, 21 April 2026, JK menyampaikan pesan tegas kepada Ade Armando: “Jangan seenaknya bicara soal ceramah UGM”. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bersifat sosiologis, bukan penistaan agama, serta mengajak publik untuk memahami fakta historis konflik Poso‑Ambon.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan pejuang perdamaian yang pernah terlibat dalam perundingan damai Malino I (Poso) dan Malino II (Maluku). Daftar hadir meliputi:
- Pendeta Rudolf Metusala
- Pendeta Rinaldi Damanik
- Ustaz Sugianto Kaimuddin
- Ustaz Muh. Amin
- Ustaz Samsul Lawenga
- Ustaz Mualim Fauzil
- Pendeta Prof. John Ruhulessin
- Prof. Hasbullah Toisutta
- Ustaz Hadi Basalamah
JK menjelaskan bahwa ceramahnya di UGM membahas proses perdamaian global dan nasional, serta menyoroti 15 konflik besar di Indonesia yang dipicu persepsi keliru tentang ajaran agama. “Ada konflik karena agama, karena ada yang beranggapan bahwa membunuh atau mati demi agama akan memberi mereka tempat surga,” ujar JK. Ia menekankan bahwa contoh konflik di Poso dan Maluku pada dua puluh lima tahun lalu merupakan kasus penyalahgunaan agama sebagai alat legitimasi kekerasan, bukan sebuah doktrin agama yang diajarkan.
Setelah pertemuan, JK menggelar konferensi pers dan menyampaikan pernyataan khusus kepada pihak yang mengkritik ceramahnya. “Ade Armando, dengar ini; para tokoh yang pernah mengalami konflik itu mengakui bahwa keadaan lebih berat dari yang dipublikasikan,” ujarnya. “Jangan Ade Armando ngomong seenaknya saja. Semua yang saya sampaikan adalah fakta yang diakui oleh para pelaku langsung.”
Pendeta John Ruhulessin, Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku, memberikan penjelasan tambahan bahwa apa yang diungkapkan JK adalah fakta sosiologis, bukan penistaan agama. “Jika doktrin agama diterapkan secara benar, konflik itu tidak akan terjadi. Sebaliknya, penyalahgunaan agama justru memicu kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Ade Armando dan rekanannya Permadi Arya alias Abu Janda menerima laporan polisi dari Aliansi Advokat Maluku (APAM) dengan tuduhan penghasutan dan provokasi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa laporan masih dalam tahap kajian, dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 243 KUHP.
Ade Armando mengaku kebingungan atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa komentarnya hanya menyuarakan kritik terhadap pernyataan JK yang mengaitkan konsep syahid dengan masuk surga, bukan upaya memprovokasi. “Saya siap mengikuti proses hukum jika diperlukan,” ujar Ade.
Polisi menyatakan bahwa barang bukti meliputi tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk berisi video lengkap serta potongan video ceramah JK yang diunggah oleh Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Abu Janda di akun Facebook. Pihak kepolisian masih menilai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur penghasutan.
Dalam konteks yang lebih luas, pertemuan JK dengan tokoh‑tokoh perdamaian bertujuan mengklarifikasi narasi publik dan mencegah disinformasi yang dapat memecah belah masyarakat. JK menegaskan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk meluruskan informasi yang menyesatkan. Ia menolak menempuh jalur hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan, melainkan menyerahkan penyelesaian kepada proses sosial.
Keseluruhan peristiwa menyoroti dinamika politik, hukum, dan sosial yang mempengaruhi wacana tentang agama, konflik, dan kebebasan berpendapat di Indonesia. JK Ade Armando menjadi titik fokus perdebatan, mengingat pernyataan publik mereka dapat memicu reaksi luas, baik dari kalangan akademisi, tokoh agama, maupun aparat penegak hukum.











