GemaWarta – 14 Juli 2026 | Di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026), persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang kembali memunculkan fakta baru yang menyita perhatian publik. Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah turut disebut saat jaksa memeriksa saksi Dheki Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Penyebutan nama Gus Miftah muncul ketika jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan saksi kepada penyidik. Dalam dokumen itu disebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta. Saat dikonfirmasi di ruang sidang, Dheki membenarkan keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut.
Jaksa bahkan beberapa kali memastikan identitas sosok yang dimaksud dalam keterangan saksi agar tidak menimbulkan multitafsir. Proses tanya jawab itu berlangsung di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir dalam persidangan.
Tak hanya menelusuri dugaan aliran dana, jaksa juga menggali informasi mengenai pihak-pihak yang pernah mendatangi kantor proyek saat pembangunan jalur ganda berlangsung. Salah satu nama yang mencuat ialah Nur Hidayat. Menurut kesaksian Dheki, pria tersebut datang ke kantornya dan menyampaikan keinginan untuk ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta yang saat itu tengah berjalan.
Dheki mengaku tidak dapat memenuhi keinginan tersebut karena pekerjaan sudah memiliki kontraktor pemenang tender. Dia kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pelaksana proyek.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026), terpidana korupsi DJKA, Dheky Martin, mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah. Pengakuan tersebut disampaikan Dheky saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sudewo.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase I.
Informasi tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS), Dheki Martin, sebagai saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono itu, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi mengenai dugaan aliran dana dari perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat membacakan BAP, Greafik secara terbuka menyinggung nama Gus Miftah. "Dan Gus Miftah. Ini Gus Miftah yang kemarin ramai itu, Pak? Gara-gara penjual es?" tanya Greafik kepada saksi.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya. "Dia juga dapat duit itu? Rp100 juta? Supaya orang-orang tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek, supaya orang tahu tuh," imbuh Greafik di ruang sidang.
Kesimpulan dalam persidangan ini menunjukkan bahwa nama Gus Miftah muncul dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang. Gus Miftah diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari proyek tersebut.











