HUKUM

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka

×

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka

Share this article
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka

GemaWarta – 14 Juli 2026 | Penggeledahan masif dilakukan oleh Kepolisian di 13 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di Sentul, yang menghasilkan barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan senilai ratusan miliar rupiah. Penyidik menemukan brankas rahasia di rumah Febrie yang berisi 74 kg emas batangan dan uang Rp476 miliar.

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar, yaitu kasus blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan masif pada 12 lokasi di Jakarta, Serpong, dan Bogor.

🔖 Baca juga:
Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel

Polri menggandeng FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia untuk memeriksa uang asing yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan sebelum seluruh barang bukti dan penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diperiksa terdiri atas beberapa jenis valuta asing sehingga memerlukan pemeriksaan teknis oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan keahlian sesuai jenis mata uang sebelum digunakan dalam proses pembuktian perkara. Penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah penggeledahan di rumah Sentul menemukan brankas rahasia berisi 74 kg emas batangan dan uang Rp476 miliar yang status kepemilikan aslinya hingga kini belum diungkap secara gamblang. Selain misteri kepemilikan harta rahasia tersebut, keberadaan Febrie pasca-mundur dari jabatannya dinilai misterius.

🔖 Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Korupsi dan Pengeroyokan di Jakarta dan Jogja

Transparansi dan objektivitas Kejaksaan Agung kini diuji oleh publik dan Komisi Kejaksaan dalam mengusut tuntas eks petingginya sendiri. Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pusaran tiga kasus korupsi besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri) langsung memicu gelombang tanda tanya di masyarakat.

Langkah mengejutkan kepolisian yang langsung melimpahkan penanganan kasus mantan petinggi korps adhyaksa tersebut ke Kejaksaan Agung dinilai sarat akan kejanggalan. Terlebih lagi, rekam jejak Febrie sebelumnya sempat dilaporkan oleh Koalisi Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan modus operandi yang dinilai memberantas sembari korupsi.

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pusaran tiga kasus dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan masif pada 12 lokasi di Jakarta, Serpong, dan Bogor.

🔖 Baca juga:
Modus Penipuan Jual-Beli Titik SPPG: Ngaku Pejabat hingga MLM

Kesimpulan, kasus korupsi Febrie Adriansyah merupakan salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan mantan petinggi korps adhyaksa. Penanganan kasus ini harus dilakukan dengan transparan dan objektif untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *