HUKUM

Komisaris dan Kasus Korupsi: Menelisik Profil dan Kasus Terkini

×

Komisaris dan Kasus Korupsi: Menelisik Profil dan Kasus Terkini

Share this article
Komisaris dan Kasus Korupsi: Menelisik Profil dan Kasus Terkini
Komisaris dan Kasus Korupsi: Menelisik Profil dan Kasus Terkini

GemaWarta – 15 Juli 2026 | Belakangan ini, istilah komisaris semakin sering terdengar dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha. Sebagai bagian dari struktur perusahaan, komisaris memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. Namun, beberapa kasus menunjukkan bahwa komisaris juga terlibat dalam praktik korupsi.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus yang melibatkan Yudha Wasita Kartika Putra, yang baru-baru ini diangkat sebagai komisaris PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO). Yudha dikenal sebagai ketua umum Bocahe Gibran Nusantara, sebuah organisasi relawan yang mendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengangkatan Yudha sebagai komisaris JMTO menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi dan kriteria yang digunakan.

🔖 Baca juga:
Menteri Dalam Sorotan: Kasus Korupsi dan Inovasi Pemerintahan

Di sisi lain, PT Hutama Karya juga melakukan perubahan susunan komisaris dengan menambahkan Akhmad Syamsuddin sebagai komisaris baru. Perubahan ini dilakukan untuk memperbarui data kepengurusan perusahaan sesuai dengan keputusan pemegang saham.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus mengawal kasus-kasus korupsi yang melibatkan komisaris. Salah satu kasus yang sedang ditangani KPK adalah kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

🔖 Baca juga:
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia: Menghadapi Tantangan dan Membangun Masa Depan

Dalam kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama NF selaku Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi, serta RE selaku komisaris PT Pratama Andalan Persada periode 2016-2018.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

🔖 Baca juga:
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Penanganan oleh Kejaksaan Agung dan Implikasinya

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kesimpulan dari berbagai kasus yang melibatkan komisaris menunjukkan bahwa peran komisaris dalam perusahaan sangat penting dan harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme. KPK terus mengawal kasus-kasus korupsi yang melibatkan komisaris untuk memastikan bahwa praktik korupsi dapat dicegah dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *