GemaWarta – 23 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuatkan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Usulan tersebut muncul dari kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyoroti empat kelemahan tata kelola partai, antara lain kurangnya standar kaderisasi, tidak adanya roadmap pendidikan politik, serta ketidakjelasan mekanisme pengawasan keuangan. KPK menilai bahwa pembatasan masa jabatan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor politik.
Namun, usulan itu segera mendapat kritik tajam dari tokoh politik. Juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai langkah KPK “ultra vires” atau melampaui kewenangan. Ia menekankan bahwa KPK seharusnya fokus pada penindakan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan mengatur urusan internal partai yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil. “Mengurusi rumah tangga parpol bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujar Guntur dalam konferensi pers pada Kamis, 23 April 2026.
Guntur juga menegaskan bahwa usulan pembatasan dua periode bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat. Menurutnya, partai politik memiliki otonomi internal yang diatur oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2011. Intervensi negara dalam menentukan durasi kepemimpinan dapat mencederai kemandirian partai dan membuka peluang politisasi. Ia menambahkan belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan otomatis menurunkan tingkat korupsi; akar masalah lebih pada biaya politik tinggi, sistem kaderisasi yang lemah, serta kurangnya transparansi dana kampanye.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyuarakan pendapat serupa. Saleh menolak campur tangan KPK dalam urusan internal partai, menegaskan bahwa setiap partai memiliki hak menentukan masa jabatan ketum sesuai AD/ART masing‑masing. “Jika semua setuju boleh lebih dari dua periode, ya silakan. Yang penting masuk dalam AD/ART agar menjadi landasan hukum,” kata Saleh. Ia menambahkan KPK sebaiknya tetap pada fokus utama, yaitu pencegahan dan penegakan hukum korupsi, bukan mengatur struktur organisasi politik.
Di tingkat legislatif, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai usulan KPK sebagai tindakan ahistoris yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 194/PUU‑XXIII/2025. Putusan tersebut menolak pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik. Khozin menyoroti bahwa KPK tidak memiliki dasar hukum untuk mencampuri urusan internal partai dan bahwa regenerasi kader tetap dapat terjadi tanpa pembatasan formal. Ia memperingatkan bahwa kebijakan semacam itu dapat dijadikan alat politik untuk menggulingkan lawan yang memiliki basis massa kuat.
KPK sendiri membela usulnya dengan menyebut bahwa sektor politik masih rawan tindak pidana korupsi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi pembatasan periode merupakan bagian dari pendekatan preventif. Menurutnya, durasi kepemimpinan yang terlalu lama dapat menimbulkan konsentrasi kekuasaan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan dana kampanye dan alokasi sumber daya partai.
Meskipun demikian, para kritikus menilai bahwa solusi yang lebih efektif adalah memperkuat mekanisme transparansi keuangan, mengembangkan standar kaderisasi terintegrasi, dan memastikan adanya lembaga pengawasan independen. Tanpa perubahan struktural tersebut, pembatasan masa jabatan dipandang sebagai langkah simbolik yang mudah dipolitisasi.
Secara keseluruhan, perdebatan ini menyoroti ketegangan antara upaya anti‑korupsi dan prinsip demokratis. Sementara KPK berupaya menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi, partai politik menegaskan hak otonomi internal yang dijamin konstitusi. Dialog antar lembaga dan partai masih diperlukan untuk menemukan keseimbangan yang menghormati kebebasan berserikat sekaligus memperkuat integritas sektor politik.
Dengan berbagai pandangan yang saling bersinggungan, masa depan usulan batas ketum parpol masih jauh dari kepastian. Pengembangan regulasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan serta kajian empiris yang mendalam akan menjadi kunci untuk menghindari politisasi dan memastikan langkah anti‑korupsi yang efektif.











