Politik

Perebutan Kursi Ketua Umum PBNU: Gus Yahya, Gus Salam, dan Kandidat Lainnya

×

Perebutan Kursi Ketua Umum PBNU: Gus Yahya, Gus Salam, dan Kandidat Lainnya

Share this article
Perebutan Kursi Ketua Umum PBNU: Gus Yahya, Gus Salam, dan Kandidat Lainnya
Perebutan Kursi Ketua Umum PBNU: Gus Yahya, Gus Salam, dan Kandidat Lainnya

GemaWarta – 21 Juli 2026 | Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026, menjadi ajang perebutan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Beberapa tokoh NU telah mengemuka sebagai kandidat, termasuk petahana KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Pengasuh Pondok Mambaul Ma’arif Denanyar, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), yang telah mendeklarasikan diri maju.

Selain Gus Yahya dan Gus Salam, beberapa nama lain juga turut memperpanjang daftar kandidat, seperti Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, dan Gus Yusuf. Dua nama terbaru dari Jawa juga mencalonkan diri, yakni Gus Kikin dan Gus Rozin.

🔖 Baca juga:
Prabowo dan Putin Gelar Sesi 5 Jam di Kremlin, Sepakati Kerjasama Energi, Pendidikan, dan Industri

Menurut Sekretaris PWNU Banten, Ahmad Nuri, PWNU Banten akan memilih sosok yang memiliki pengalaman menjalankan transformasi organisasi, repositioning NU, dan aktivasi peran global NU. Nuri menilai Gus Yahya memiliki kriteria tersebut dan berpotensi mendapatkan dukungan dari PWNU Banten.

Sementara itu, 22 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Jawa Tengah menyatakan dukungan kepada Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) untuk maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU. Mereka menilai Gus Yusuf memiliki kapasitas untuk mengemban amanah tersebut dan memiliki akar kuat di lingkungan pesantren.

🔖 Baca juga:
WhatsApp Jadi Sorotan: Dari Politik Indonesia Hingga Krisis Lingkungan di Western Australia

Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-35 juga memberikan penjelasan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum PBNU. Pejabat yang masih menjabat sebagai menteri tidak dapat maju sebagai Calon Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum PBNU, berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Perubahan terhadap ketentuan tersebut hanya bisa dilakukan melalui revisi AD/ART dalam forum Muktamar.

Ketua SC Muktamar NU ke-35, KH Ahmad Said Asrori, menjelaskan bahwa posisi menteri dikategorikan sebagai jabatan politik yang tidak boleh disatukan dengan kepemimpinan tertinggi PBNU. Langkah pembatasan itu diambil demi menjaga independensi serta fokus manajerial jamiyah keagamaan terbesar di Indonesia itu.

🔖 Baca juga:
Wapres Gibran Rakabuming Raka Soroti Pentingnya Toleransi dan Moderasi di Indonesia

Untuk rois, untuk ketua, dan untuk wakil ketua itu tidak boleh menjabat, merangkap jabatan dengan partai politik, dengan menteri. Kalau sekretaris masih boleh, jelas Ahmad Said. Meskipun demikian, perubahan aturan memang dapat dibahas dalam forum Muktamar apabila diusulkan oleh peserta.

Kesimpulan, perebutan kursi Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU menjadi ajang yang sangat kompetitif dengan beberapa tokoh NU yang telah mengemuka sebagai kandidat. Dengan berbagai kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, peserta Muktamar akan memilih sosok yang tepat untuk memimpin PBNU dalam menjalankan roda organisasi dan meningkatkan kinerja kepengurusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *