HUKUM

Ombudsman RI: PEKPPP Mandiri Instrumen Cegah Malaadministrasi Sejak Dini

×

Ombudsman RI: PEKPPP Mandiri Instrumen Cegah Malaadministrasi Sejak Dini

Share this article
Ombudsman RI: PEKPPP Mandiri Instrumen Cegah Malaadministrasi Sejak Dini
Ombudsman RI: PEKPPP Mandiri Instrumen Cegah Malaadministrasi Sejak Dini

GemaWarta – 22 Juli 2026 | Ombudsman RI menegaskan bahwa pencegahan malaadministrasi menjadi bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pada penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan. Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menyampaikan bahwa kajian sistemik yang telah dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama merupakan salah satu upaya pencegahan.

Menurut Maneger, tugas pencegahan malaadministrasi dilakukan secara proaktif melalui peninjauan sistemik dan asesmen cepat untuk memetakan potensi celah dalam regulasi maupun kebijakan. Ombudsman juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada penyelenggara negara serta masyarakat mengenai standar pelayanan publik, disertai koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperbaiki tata kelola agar malaadministrasi tidak berulang.

🔖 Baca juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan Program Baru untuk Masyarakat 3T dan Buka Lowongan Kerja

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan bahwa PEKPPP Mandiri tahun 2026 merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur secara sistematis kualitas pelayanan pada unit kerja instansi pemerintah. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Vera Yuwantari Susilastuti mengungkapkan bahwa pelaksanaan PEKPPP Mandiri 2026 dirancang sebagai instrumen evaluasi yang berorientasi pada perubahan berbasis data serta berdampak nyata bagi pengguna layanan.

🔖 Baca juga:
Rincian iuran BPJS Kesehatan 2026: Kenaikan Terbaru, Skema & Dampak bagi Peserta

Hasil evaluasi akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dan rekomendasi perbaikan yang menjadi dasar tindak lanjut bagi setiap instansi. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan standar pelayanan, penguatan SDM, sarana prasarana, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta inovasi layanan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI perlu memperkuat standar pelayanan melalui peninjauan berkala terhadap standar pelayanan, meningkatkan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan, serta memperluas publikasi informasi kebijakan pelayanan publik kepada masyarakat.

🔖 Baca juga:
Disdukcapil dan Pelayanan Publik: Antara Klarifikasi dan Tantangan

Kesimpulan dari upaya pencegahan malaadministrasi oleh Ombudsman RI adalah bahwa pencegahan perlu diutamakan karena malaadministrasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dengan menggunakan instrumen seperti PEKPPP Mandiri, Ombudsman RI berupaya untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *