GemaWarta – 24 Juli 2026 | Sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Agus Subagya, mengatakan pihaknya akan menghadirkan 60 saksi untuk memperkuat pembuktian fakta-fakta kasus terdakwa.
Menurut Agus, saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan para tenaga outsourcing yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa, Fadli Nasution, telah mengajukan 23 saksi untuk memperingan tuntutan dan dakwaan terhadap klien mereka.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dr. Rightmen MS Situmorang, menegaskan sidang akan dibuat efisien dan nyaman tanpa tekanan. Fadia Arafiq berjanji akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, seorang saksi mengaku hanya diminta menyerahkan foto KTP, nomor rekening, dan kartu BPJS saat ditawari mengikuti pencairan dana BPJS.
Di lain pihak, KPK memanggil Direktur Kemenhut sebagai saksi korupsi batu bara Kukar. KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Terakhir, dalam sidang kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Palembang, saksi menyebut ada uang Rp 440 juta yang diduga diserahkan kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Agus Rizal.
Kesimpulan dari berbagai kasus korupsi yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa saksi dan bukti memegang peranan penting dalam menentukan hasil persidangan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa saksi dan bukti yang dikumpulkan adalah valid dan dapat dipercaya.











