GemaWarta – 29 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Sleman telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Dalam putusan yang dibacakan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan.
Raudi Akmal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Namun, melalui permohonan praperadilan, Raudi Akmal meminta agar status tersangkanya digugurkan karena dianggap tidak sah.
Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Ari Prabawa, dalam putusannya menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan praperadilan Raudi Akmal dikabulkan sebagian, yaitu terkait penetapan tersangka dan permintaan pembebasan dari tahanan.
Putusan ini disambut dengan haru oleh keluarga dan tim kuasa hukum Raudi Akmal. Mereka menyatakan bahwa putusan ini adalah bukti bahwa masih ada keadilan di Republik Indonesia. Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal dari awal sudah cacat prosedur dan tidak memenuhi asas due process of law.
Raudi Akmal sendiri telah dibebaskan dari tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan. Ia sebelumnya telah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Dengan digugurkannya status tersangka, Raudi Akmal resmi bebas dari tahanan dan tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa pembebasan Raudi Akmal merupakan konsekuensi langsung dari dinyatakannya penetapan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah. Meskipun demikian, hakim menilai bahwa proses administrasi penahanan yang telah dilakukan sebelumnya tetap memenuhi ketentuan formal.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 ini telah menarik perhatian masyarakat luas. Dengan digugurkannya status tersangka Raudi Akmal, kasus ini kini memasuki babak baru yang menunggu untuk dilihat bagaimana perkembangannya selanjutnya.









