HUKUM

Kasus Korupsi Investasi TaniHub: Nicko Widjaja dan William Gozali Tolak Tuduhan

×

Kasus Korupsi Investasi TaniHub: Nicko Widjaja dan William Gozali Tolak Tuduhan

Share this article
Kasus Korupsi Investasi TaniHub: Nicko Widjaja dan William Gozali Tolak Tuduhan
Kasus Korupsi Investasi TaniHub: Nicko Widjaja dan William Gozali Tolak Tuduhan

GemaWarta – 09 Juni 2026 | Kasus korupsi investasi TaniHub kembali mencuat ke permukaan setelah Nicko Widjaja dan William Gozali membacakan pledoi mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventures, menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus investasi TaniHub Group. Ia menyatakan bahwa seluruh proses investasi telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

🔖 Baca juga:
Kasus Harun Masiku: Menelisik Keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Reaksi Istri Maria Stefani Ekowati

Menurut Nicko, keputusan investasi tidak diambil secara individual, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi fakta yang menyatakan investasi dilakukan tanpa prosedur.

Sementara itu, William Gozali, eks Dirut BVI, juga membantah tuduhan korupsi dengan menegaskan bahwa investasi BVI ke TaniHub telah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan. Ia menyatakan bahwa BVI bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga kerugian investasi tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

🔖 Baca juga:
Khofifah Pasrah Hadapi Penangkapan Anak Buah di Kasus Pungli ESDM Jatim: Ini Pernyataannya

Kedua terdakwa menegaskan bahwa investasi ke TaniHub merupakan bagian dari risiko bisnis yang telah melalui mekanisme korporasi dan uji kelayakan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Kasus korupsi investasi TaniHub ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan investasi modal ventura pada perusahaan rintisan. Jaksa menilai investasi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

🔖 Baca juga:
Kontroversi Hakim: Vonis Besar Korupsi Chromebook dan Kasus Kekerasan Seksual di Semarang

Sidang selanjutnya dijadwalkan mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan para terdakwa. Dalam pledoinya, Nicko dan William menegaskan bahwa keputusan investasi ke TaniHub telah sesuai prosedur dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

Kesimpulan dari kasus ini masih menunggu putusan dari majelis hakim. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa kasus korupsi investasi TaniHub ini telah menimbulkan dampak besar pada dunia bisnis dan keuangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *