GemaWarta – 25 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam, menegaskan kembali tuduhan intimidasi yang dialaminya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Penyanggahan tersebut disampaikan dalam sesi pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, sekaligus menambah ketegangan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Ibam mengaku bahwa pada 24 Juni 2025 ia menerima telepon dari pihak tak dikenal yang menekan dirinya untuk membuat pernyataan yang menguntungkan penyidik. “Saya diminta membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman bahwa jika tidak, kasus akan diperluas,” ujarnya dalam konferensi pers pada 21 April 2026. Ia menambahkan bahwa tekanan tersebut berlangsung berulang kali, membuatnya merasa terpaksa melawan arus penyidikan.
Pleidoi yang dibacakan pada 23 April 2026 memperlihatkan sikap emosional Ibam. Dengan mata berkaca-kaca, ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan finansial apa pun dari proyek pengadaan Chromebook. “Saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari hasil kejahatan korupsi, dan tidak bersalah dalam perkara ini,” tegasnya, menolak tuduhan bahwa ia berperan dalam memfasilitasi penunjukan perangkat yang dinilai terlalu mahal.
Menurut catatan persidangan, Ibam pertama kali terlibat di Kemendikbudristek pada tahun 2019 sebagai konsultan teknologi. Ia sempat mendapatkan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi, namun memilih untuk tetap melayani pemerintah demi menghidupi keluarganya. “Impian saya dan istri saat itu adalah membesarkan anak‑anak di Inggris, namun keterbatasan biaya membuat saya tetap di Indonesia,” kata Ibam.
Dalam penjelasannya, Ia menolak tuduhan bahwa ia mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek. Ia mengklaim bahwa rekomendasinya bersifat teknis dan menyesuaikan dengan kebutuhan kementerian yang berubah‑ubah. “Ada kebutuhan Chrome, ada kebutuhan Windows, silakan dibandingkan dan diputuskan sendiri,” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada perjanjian jahat yang melibatkan dirinya.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 April 2026 menegakkan agenda pembacaan tuntutan, yang kemudian diikuti oleh sesi pembacaan pleidoi pada 23 April 2026. Pada sidang itu, Ibam juga menyoroti bahwa Surat Keputusan (SK) penugasan pengawasan pengadaan Chromebook yang ditandatangani pada 8 Juni oleh pejabat Hamid Muhammad dibuat tanpa sepengetahuannya. “Penugasan itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.
Kejaksaan Agung memberikan kesempatan kepada Ibam untuk membuktikan klaim intimidasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Silakan buktikan kalau intimidasi seperti apa. Hak terdakwa untuk menyangkal dan menyakinkan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.” Pernyataan ini menegaskan bahwa proses persidangan masih terbuka bagi semua bukti yang diajukan.
- 24 Juni 2025 – Ibam menerima telepon tekanan.
- 21 April 2026 – Konferensi pers mengungkapkan klaim intimidasi.
- 23 April 2026 – Pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- 24 April 2026 – Kejagung mengundang bukti intimidasi.
Kasus pengadaan Chromebook sendiri melibatkan ribuan perangkat yang diduga dibeli dengan harga di atas standar pasar, menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi pengadaan barang di lingkungan kementerian. Beberapa pihak menilai bahwa proses ini mencerminkan kelemahan dalam mekanisme kontrol internal, sementara pihak lain menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap semua lapisan korupsi.
Meski Ibam menolak semua tuduhan, ia tetap berada di bawah tekanan hukum. Penetapan tersangka oleh penyidik menandai tahap krusial dalam proses peradilan, yang selanjutnya akan diputuskan oleh hakim. Jika terbukti bersalah, konsekuensinya dapat mencakup hukuman penjara dan denda yang signifikan, sekaligus menambah daftar nama pejabat yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan barang publik.
Pengawasan independen dari lembaga pengawas internal dan eksternal, termasuk BPKP, terus diminta oleh masyarakat untuk memastikan tidak ada intervensi dalam proses pengadaan. Sementara itu, pendapat publik terbagi antara yang mendukung penegakan hukum tegas dan yang menilai bahwa tuduhan terhadap Ibam belum terbukti secara kuat.
Dengan perkembangan terbaru, kasus ini masih berada di tengah sorotan. Proses persidangan akan terus berlanjut, menunggu keputusan akhir yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.









