Politik

NasDem Gencarkan Ambang Batas Parlemen hingga DPRD: Proyeksi, Kontroversi, dan Reaksi Politik

×

NasDem Gencarkan Ambang Batas Parlemen hingga DPRD: Proyeksi, Kontroversi, dan Reaksi Politik

Share this article
NasDem Gencarkan Ambang Batas Parlemen hingga DPRD: Proyeksi, Kontroversi, dan Reaksi Politik
NasDem Gencarkan Ambang Batas Parlemen hingga DPRD: Proyeksi, Kontroversi, dan Reaksi Politik

GemaWarta – 25 April 2026 | Partai NasDem kembali menjadi sorotan utama dalam perdebatan legislasi setelah mengusulkan penerapan ambang batas (parliamentary threshold) tidak hanya pada tingkat nasional, melainkan juga pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Usulan ini muncul menjelang revisi Undang‑Undang Pemilu 2026 dan menimbulkan beragam respons dari tokoh politik, akademisi, serta partai-partai lain.

Ketua DPP NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ambang batas berjenjang diperlukan untuk memperkuat institusionalisasi partai politik. Ia mengusulkan angka 6 % untuk DPR RI, 5 % untuk DPRD provinsi, dan 4 % untuk DPRD kabupaten/kota. Menurutnya, standar ini akan menyingkirkan partai yang tidak memiliki basis kuat, sehingga menghasilkan parlemen yang lebih efektif dan dapat menjalankan fungsi checks and balances dengan lebih baik.

🔖 Baca juga:
Tegang! Eksekusi Rumah Dinas TNI di Hankam Slipi Memanas, Warga Dapat Perpanjangan Waktu hingga April 2026

Rifqinizamy menambahkan bahwa NasDem juga mendukung peningkatan ambang batas nasional dari 4 % menjadi kisaran 5,5‑7 %, guna menegaskan legitimasi partai yang masuk parlemen. “Kami ingin pemerintahan ke depan diisi oleh partai‑partai politik yang sehat, sehingga dapat berperan baik sebagai pemerintahan maupun oposisi,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Namun, usulan tersebut tidak diterima secara hangat oleh semua pihak. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, memperingatkan bahwa penerapan ambang batas pada DPRD berpotensi menjadi “kiamat bagi partai kecil dan partai politik baru”. Ia menilai bahwa banyak suara rakyat akan terbuang karena partai‑partai yang tidak mencapai ambang batas akan kehilangan representasi di semua tingkat pemerintahan.

“Jika ambang batas DPRD diberlakukan, partai yang belum pernah lolos parlemen akan lenyap dari peta politik daerah. Ini akan mengurangi keberagaman suara rakyat dan merusak kualitas demokrasi,” kata Adi.

Dalam lingkup internal NasDem, Fraksi DPR NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menekankan pentingnya membangun kader yang unggul secara elektabilitas, intelektualitas, dan moral. Viktor menyatakan bahwa kualitas kader menjadi prasyarat utama agar partai dapat bersaing di bawah aturan ambang batas yang lebih ketat.

🔖 Baca juga:
Pegadaian WOW Brand 2026 Borong Dua Penghargaan, Sementara Luncurkan PURE Movement untuk Lingkungan

Reaksi partai lain juga beragam. Ketua DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan skema ambang batas berjenjang yang sedikit lebih rendah, yakni 5 % untuk DPR RI, 4 % untuk DPRD provinsi, dan 3 % untuk DPRD kabupaten/kota. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara keterwakilan rakyat dan efektivitas pemerintahan.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa partainya masih mengkaji formulasi ambang batas yang tidak memberatkan partai lain. Ia menolak spekulasi adanya kebuntuan dalam pembahasan revisi RUU Pemilu dan menekankan pentingnya simulasi berbagai skema sebelum mengesahkan regulasi baru.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Ketua DPP-nya, Bestari Barus, menuding adanya niat terselubung di balik usulan NasDem. Bestari khawatir bahwa ambang batas yang terlalu tinggi dapat menyingkirkan partai‑partai kecil serta mengurangi hak pilih warga. “Jika tujuan sebenarnya adalah menghilangkan kompetitor, maka masyarakat harus waspada,” ujarnya.

Berikut rangkuman usulan ambang batas yang dibahas:

🔖 Baca juga:
Berita Artis Terheboh: Habib Jafar Kagumi Ketegaran Vidi, Sheila Dara Tunjukkan Kekuatan, dan Hubungan Insanul Fahmi Membaik
  • NasDem: 6 % nasional, 5 % provinsi, 4 % kabupaten/kota; naik menjadi 5,5‑7 % nasional.
  • Golkar: 5 % nasional, 4 % provinsi, 3 % kabupaten/kota.
  • Gerindra: masih menelaah, belum mengusulkan angka pasti.
  • PSI: menolak angka tinggi, menganggapnya mengancam demokrasi.

Para pengamat politik menilai bahwa keputusan akhir akan sangat dipengaruhi pada dinamika koalisi di DPR dan kekuatan lobi masing‑masing partai. Jika ambang batas diterapkan secara berjenjang, partai‑partai kecil seperti PKS, PKB, atau PKPI berpotensi kehilangan kursi di tingkat daerah, sementara partai‑partai besar akan memperkuat posisi mereka.

Di sisi lain, pendukung ambang batas berargumen bahwa pengurangan fragmentasi parlemen akan mempermudah pembentukan koalisi stabil, mengurangi risiko pemerintah koalisi rapuh, dan meningkatkan akuntabilitas partai. Kritik utama tetap pada risiko “suara terbuang” yang dapat menurunkan partisipasi politik masyarakat.

Revisi UU Pemilu 2026 masih dalam tahap pembahasan di DPR. Komisi II DPR, yang dipimpin oleh Rifqinizamy, dijadwalkan menyampaikan rekomendasi akhir pada kuartal berikutnya. Sementara itu, partai-partai lain diperkirakan akan mengajukan amendemen tambahan untuk menyeimbangkan kepentingan masing‑masing.

Dengan dinamika yang terus berkembang, ambang batas menjadi isu strategis yang dapat menentukan lanskap politik Indonesia selama satu dekade ke depan. Semua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu yang menjaga keberagaman politik sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *