Politik

Anggota DPR Ungkap Rincian Sistem Upah PRT dalam UU PPRT: Langkah Nyata Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

×

Anggota DPR Ungkap Rincian Sistem Upah PRT dalam UU PPRT: Langkah Nyata Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Share this article
Anggota DPR Ungkap Rincian Sistem Upah PRT dalam UU PPRT: Langkah Nyata Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Anggota DPR Ungkap Rincian Sistem Upah PRT dalam UU PPRT: Langkah Nyata Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

GemaWarta – 25 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026. Dalam rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya mengatur sistem upah PRT secara adil dan transparan untuk mengakhiri praktik eksploitasi yang selama ini marak di sektor rumah tangga.

Berbagai anggota DPR, antara lain Fraksi PKS, PDIP, dan Golkar, memberikan penjelasan detail mengenai komponen utama sistem upah yang diatur dalam UU tersebut. Mereka menegaskan bahwa upah harus ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja tertulis, mencakup gaji pokok, tunjangan, serta bonus yang terkait dengan jam kerja ekstra atau pekerjaan khusus.

🔖 Baca juga:
Wacana Gaji PPPK 2026: Usulan APBN dan Langkah Pemerintah Cepat Atasi Status P3K PW

Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh para anggota DPR terkait sistem upah PRT:

  • Gaji Pokok Minimum: Setiap PRT berhak menerima gaji pokok tidak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah kerja, dengan penyesuaian tahunan sesuai inflasi.
  • Tunjangan Kesehatan dan Jaminan Sosial: Majikan wajib mendaftarkan PRT pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memberikan tunjangan kesehatan tambahan bila diperlukan.
  • Uang Lembur: Bila PRT bekerja di luar jam kerja yang ditetapkan (lebih dari 8 jam sehari atau 48 jam seminggu), mereka berhak menerima upah lembur sebesar 1,5 kali tarif dasar, dengan batas maksimum 12 jam per hari.
  • Bonus dan Tunjangan Khusus: Untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (misalnya merawat bayi dengan kebutuhan khusus atau mengelola rumah tangga besar), majikan dapat menambahkan bonus yang disepakati bersama.
  • Transparansi Pembayaran: Semua komponen upah harus tercantum dalam slip gaji bulanan, yang harus diberikan secara tertulis kepada PRT.

Anggota DPR juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa upah. Jika terjadi perselisihan, PRT dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau mengakses layanan mediasi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pengaturan upah, UU PPRT juga memperkenalkan ketentuan jam kerja yang manusiawi. Pasal 15 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa waktu kerja harian tidak boleh melebihi delapan jam, dengan hak istirahat minimal satu jam setelah empat jam kerja. PRT berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja, serta cuti sakit dan cuti melahirkan yang setara dengan karyawan formal.

🔖 Baca juga:
Prabowo Subianto Gencarkan Diplomasi Energi Baru ke Rusia: Kilang, Minyak, dan Teknologi Bersih Jadi Fokus Utama

Dalam sesi tanya jawab, beberapa anggota DPR menanggapi kekhawatiran majikan mengenai beban biaya. Mereka menegaskan bahwa meski beban biaya upah meningkat, pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi majikan yang mematuhi standar upah dan jaminan sosial. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan pelatihan gratis tentang tata cara penyusunan kontrak kerja dan manajemen sumber daya manusia bagi rumah tangga.

Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil menyambut baik langkah ini, namun tetap mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat. Mereka menuntut pembentukan satuan khusus di tiap kabupaten/kota untuk memonitor kepatuhan majikan terhadap sistem upah PRT dan memastikan tidak ada praktik pemotongan upah ilegal.

Dengan pengesahan UU PPRT, harapan besar kini tertuju pada peningkatan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Sistem upah yang transparan, bersamaan dengan jaminan hak istirahat dan perlindungan sosial, diharapkan dapat mengubah paradigma lama yang menempatkan PRT sebagai tenaga kerja tak berhak.

🔖 Baca juga:
Turki Dihantam Ancaman Israel: Menlu Fidan Ungkap Risiko Perang Selanjutnya

Ke depan, DPR berjanji akan terus memantau pelaksanaan undang-undang ini dan melakukan evaluasi berkala. Jika ditemukan celah atau pelanggaran, mereka siap mengajukan amendemen untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *