Ekonomi

Pajak Marketplace Ditunda, Ini Yang Perlu Diketahui

×

Pajak Marketplace Ditunda, Ini Yang Perlu Diketahui

Share this article

GemaWarta – 07 Agustus 2026 | Pemerintah telah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang marketplace hingga 1 November 2026. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi waktu tambahan bagi platform dan penjual mempersiapkan penerapan kebijakan.

Aturan tersebut bukan pembatalan kewajiban pajak maupun pengenaan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, yakni marketplace akan membantu memungut dan menyetorkan PPh atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan.

🔖 Baca juga:
Subsidi BBM dan Dampaknya terhadap Masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, pemungutan pajak penghasilan pedagang marketplace akan dimulai pada 1 November 2026. Pemerintah sebelumnya merencanakan penerapan kebijakan tersebut pada Agustus, tetapi kembali menundanya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pajak yang telanjur dipungut dari pedagang akan dikembalikan, sedangkan penunjukan marketplace sebagai pemungut akan dibatalkan dan diterbitkan kembali menjelang pelaksanaan kebijakan.

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebelumnya telah ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh dari pedagang dalam negeri. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menyatakan, platform telah melakukan persiapan agar proses pemungutan dapat berjalan lebih lancar ketika kebijakan mulai diterapkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari usaha pada dasarnya telah memiliki kewajiban pajak, sedangkan aturan baru hanya memindahkan mekanisme pemungutan dari pedagang kepada marketplace.

🔖 Baca juga:
Uang Rakyat Hilang: Pejabat Korup dan Mata Uang Terlemah di Dunia

UMKM orang pribadi beromzet hingga Rp500 juta setahun bebas pungutan bila menyerahkan surat pernyataan; penjual perlu merapikan data pajak, omzet seluruh usaha, dan catatan transaksi.

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap pemerintah segera memberlakukan pajak marketplace untuk memberikan perlakuan yang sama dengan pelaku usaha ritel lainnya.

Penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform e-commerce resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026).

Dengan penundaan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah belum akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual selama masa transisi berlangsung. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026.

🔖 Baca juga:
Subsidi Tepat: Upaya Pemerintah dalam Mengoptimalkan Penyaluran BBM dan Pembiayaan Perumahan

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Kesimpulan, pemerintah telah menunda pemungutan PPh dari pedagang marketplace hingga 1 November 2026. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi waktu tambahan bagi platform dan penjual mempersiapkan penerapan kebijakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *