HUKUM

Teddy Pardiyana Tetap Tenang Menghadapi Kasasi Rizky Febian

×

Teddy Pardiyana Tetap Tenang Menghadapi Kasasi Rizky Febian

Share this article
Teddy Pardiyana Tetap Tenang Menghadapi Kasasi Rizky Febian
Teddy Pardiyana Tetap Tenang Menghadapi Kasasi Rizky Febian

GemaWarta – 09 Agustus 2026 | Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah mengabulkan banding Teddy Pardiyana, sehingga secara sah menetapkan Teddy dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Namun, Rizky Febian, anak sulung Lina, memutuskan untuk melayangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa kliennya menghormati penuh langkah hukum yang ditempuh oleh Rizky Febian. Wati menambahkan bahwa suami dari Mahalini itu memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur kasasi, sehingga Teddy tidak menyimpan rasa kecewa sama sekali atas keputusan anak sambungnya.

🔖 Baca juga:
AKBP Polda Kalsel Diperiksa Propam Usai Viral Isap Rokok Sambil Nyetir Mobil Dinas

Wati juga mengatakan bahwa Teddy memilih tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia memastikan pihaknya akan tetap mengikuti setiap tahapan yang harus dijalani setelah Rizky Febian resmi mengajukan kasasi. Meski demikian, Teddy ternyata tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian secara kekeluargaan.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, pihaknya masih berharap persoalan tersebut dapat berakhir melalui musyawarah. Keinginan untuk berdamai sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, kedua pihak sempat dipertemukan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu.

🔖 Baca juga:
Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Wati menjelaskan, proses mediasi saat itu mengalami kebuntuan karena adanya perbedaan pemahaman mengenai perkara yang diajukan Teddy. Pihak lawan disebut mengira persoalan tersebut berkaitan dengan hak atau objek waris. Teddy dan Rizky Febian masih terlibat dalam sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah.

Dalam perkembangan terbaru, Rizky Febian resmi mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat (31/7/2026) untuk menguji kembali status penetapan ahli waris tersebut. Pihak Teddy Pardiyana merespons santai dan tidak merasa kecewa atas langkah Rizky Febian yang melayangkan kasasi, serta menganggap upaya hukum tersebut sebagai hak konstitusional keluarga Sule.

🔖 Baca juga:
Kasus Taspen: PT Insight Investments Management Dihadapkan pada Sidang Tuntutan

Kesimpulan dari sengketa ini masih belum terlihat, namun yang pasti adalah bahwa Teddy Pardiyana dan Rizky Febian akan terus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kita tunggu saja apa yang akan terjadi selanjutnya dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *