GemaWarta – 22 Juni 2026 | Kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan dugaan keterlibatan Ketua Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengklarifikasi Nanik S Deyang terkait perubahan nama yayasan secara prosedural yang janggal pada titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, Sony Sonjaya telah membenarkan adanya 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta penyidik Kejagung mengabaikan informasi tersebut karena dapat berupa fitnah. Sahroni meminta Kejagung fokus mengusut tindak pidana yang dilakukan Sony Sonjaya terlebih dahulu.
Sony Sonjaya diperiksa Kejagung RI sebagai tersangka kasus tata kelola MBG. Dalam pemeriksaan, Sony Sonjaya membuka 41 nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Sahroni meminta Sony Sonjaya berhenti membawa-bawa nama orang untuk mengelabui penyidik.
Kejagung akan memverifikasi keterlibatan nama-nama yang disebutkan melalui pengumpulan alat bukti hukum guna membuktikan adanya tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap Nanik S Deyang jika memang diperlukan.
Kasus korupsi MBG ini semakin kompleks dengan keterlibatan beberapa nama besar. Kejagung harus berhati-hati dalam mengusut kasus ini agar tidak terjadi fitnah atau kesalahan dalam penanganan kasus.
Kesimpulan, kasus korupsi MBG masih dalam proses penyelidikan. Kejagung harus fokus mengusut tindak pidana yang dilakukan Sony Sonjaya terlebih dahulu sebelum menelusuri nama-nama lainnya. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan.











