HUKUM

Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Bukan Jaksa, Terkait Kasus Kematian Sutrimo

×

Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Bukan Jaksa, Terkait Kasus Kematian Sutrimo

Share this article
Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Bukan Jaksa, Terkait Kasus Kematian Sutrimo
Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Bukan Jaksa, Terkait Kasus Kematian Sutrimo

GemaWarta – 09 Agustus 2026 | Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara daring, hingga 9 Agustus 2026. Semula, masa pendaftaran digelar 5-7 Agustus 2026. Waktu pendaftaran dibuka setiap harinya pukul 10.00 WIB melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Febrio Adianto adalah pegawai kejaksaan yang menjadi staf eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febrio adalah orang yang mengantar pekerja rumah Febrie, Sutrimo, dari Klinik Mordent ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan membawa jenazah ke Banyumas, Jawa Tengah.

🔖 Baca juga:
Badan Reserse Kriminal Polri Tangkap Sopir Taksi Arogan dan Kawal Pelanggaran Hak Siar Piala Dunia 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah anggapan bahwa Febrio Adiono merupakan jaksa di Kejaksaan Agung. Febrio, yang disebut-sebut sebagai ajudan atau aide-de-camp (ADC) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dipastikan hanya berstatus sebagai pegawai Kejaksaan, bukan jaksa.

Febrie Adriansyah berangkat dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Berdasarkan pemantauan pewarta di kompleks Rutan KPK, Jakarta, Febrie keluar dari dalam rutan sekitar pukul 13.05 WIB mengenakan batik dan tangannya diborgol.

🔖 Baca juga:
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Segera Dieksekusi, Apa yang Terjadi?

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri. Untuk dugaan TPPU, penyidik pada Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

🔖 Baca juga:
Ammar Zoni Jalani Masa Hukuman di Nusakambangan Setelah Divonis 7 Tahun

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Kejagung telah membenarkan bahwa Febrio Adianto adalah pegawai kejaksaan yang menjadi staf eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *