HUKUM

LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Penuhi Restitusi Korban Kekerasan Seksual

×

LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Penuhi Restitusi Korban Kekerasan Seksual

Share this article
LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Penuhi Restitusi Korban Kekerasan Seksual
LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Penuhi Restitusi Korban Kekerasan Seksual

GemaWarta – 08 Agustus 2026 | Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi sesuai putusan pengadilan. Program tersebut diluncurkan pada Jumat (7/8/2026) dalam rangkaian peringatan HUT ke-18 LPSK di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, DBK dibuat untuk memperkuat pemulihan korban yang selama ini tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan setelah proses hukum berjalan. “Peluncuran Dana Bantuan Korban merupakan langkah untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang tidak hanya bertumpu pada negara, tetapi juga melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” kata Ketua LPSK Achmadi di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat.

🔖 Baca juga:
Kabasarnas Ungkap Penyebab Tidak Langsung Tarik Lokomotif-Gerbang Kereta, Gerbong Wanita Jadi Sorotan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berhasil menggalang dana hingga Rp 201 miliar atau 20 persen dari target Rp 1 triliun di program Dana Bantuan Abadi tersebut hanya dalam waktu 10 menit. “Saya di sini tadi 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan orang, dan alhamdulillah untuk malam ini sudah terkumpul Rp 201 miliar,” ujarnya saat memberi Keynote speech.

Di sisi lain, korban mutilasi di Depok, Kunaefi (51), yang sebagian tubuhnya ditemukan di Lapangan Kavling Depkes, Pancoran Mas, disebut tidak memiliki masalah dengan lingkungan sekitar. Hal itu diungkapkan Edy Supriyana, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban. Menurutnya, korban termasuk warga yang aktif dalam kegiatan lingkungan.

🔖 Baca juga:
Kecelakaan Kereta Bekasi: 12 Korban Masih Dirawat, 1 Kritis

Sementara itu, pelaku pembunuhan Nurami (80), nenek di Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial YA (35), warga Sidoarjo. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nurami (79), seorang nenek warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Terpisah dari itu, keluarga korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur gelar doa bersama pada 100 hari tragedi di Stasiun Bekasi Timur sambil menagih transparansi dan kepastian hukum atas penanganan kecelakaan. Mereka menilai proses hukum dan investigasi KNKT berjalan lambat, belum ada pihak dipidana maupun laporan akhir, serta meminta seluruh instansi membuka informasi secara profesional.

🔖 Baca juga:
Sufmi Dasco Ahmad: Pembenahan Program MBG dan Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Kesimpulan dari berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa korban kekerasan dan kecelakaan masih membutuhkan perhatian dan dukungan dari masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membantu korban dan memperkuat sistem hukum dan perlindungan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *