GemaWarta – 14 April 2026 | Setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun karena kasus korupsi dan pemerasan, Doni Salmanan kembali muncul di permukaan publik dengan gaya hidup yang tampak lebih mewah. Laporan media mengindikasikan bahwa sang mantan terdakwa kini mengelola sebuah usaha baru yang diperkirakan menghasilkan hingga Rp187 juta per bulan. Sementara itu, para korban protes keras yang mengklaim menjadi sasaran aksi pemerasan Doni menuntut keadilan dan ganti rugi secara tegas.
Usaha baru Doni diduga bergerak di bidang teknologi finansial, khususnya platform digital yang menyediakan layanan investasi mikro dengan imbal hasil tinggi. Sumber internal menyebutkan bahwa platform tersebut telah menarik ribuan pengguna dalam enam bulan pertama operasinya, menciptakan arus kas yang signifikan. Meskipun detail operasional masih dirahasiakan, indikasi pendapatan bulanan mencapai ratusan juta rupiah menimbulkan pertanyaan tentang sumber modal dan legalitas bisnis tersebut.
Di sisi lain, kelompok korban protes yang dipimpin oleh aktivis hak asasi manusia menggelar demonstrasi di depan kantor kepolisian utama Jakarta. Mereka menuntut penyelidikan ulang atas kasus pemerasan yang melibatkan Doni, serta menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses kompensasi yang memadai. “Kami menolak segala bentuk pembenaran atas tindakan kriminal yang merugikan ribuan warga,” ujar salah satu juru bicara kelompok tersebut dalam sebuah konferensi pers.
Pihak berwenang masih dalam proses menilai kelayakan usaha baru Doni. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka kembali berkas penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hasil kejahatan untuk modal usaha. Jika terbukti, Doni dapat menghadapi tuntutan pidana tambahan serta penyitaan aset.
Sementara itu, para pengamat ekonomi menyoroti fenomena cepatnya perolehan pendapatan Doni pasca-penjara. “Kondisi ekonomi digital di Indonesia memberikan peluang besar, namun juga membuka celah bagi individu dengan latar belakang kriminal untuk memanfaatkan regulasi yang masih berkembang,” kata Dr. Siti Rahma, dosen ekonomi di Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa kontrol regulator harus diperketat untuk mencegah pencucian uang dan penyalahgunaan platform digital.
Para korban protes menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Mereka menuntut agar semua dokumen keuangan Doni dibuka untuk audit independen, serta mengharapkan adanya mekanisme restitusi yang adil. Sejumlah korban bahkan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi secara langsung, mengingat proses pidana yang dinilai lambat.
Di tengah tekanan publik, Doni Salmanan mengeluarkan pernyataan singkat melalui juru bicara pribadinya. Ia menegaskan bahwa usaha barunya bersifat legal dan sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku. “Saya berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara,” ujar pernyataan tersebut, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai struktur kepemilikan atau sumber modal.
Kasus ini menyoroti dinamika kompleks antara rehabilitasi narapidana, hak korban, dan pengawasan ekonomi digital. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana dan melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan kekuasaan ekonomi baru. Sebagai penutup, situasi Doni Salmanan menjadi cermin tantangan hukum dan sosial yang harus dihadapi Indonesia dalam era transformasi digital.











