Korupsi

Ironi Toni Aji: Dari Gaji Rp5 Juta Jadi Penjara dalam Kasus Dana Desa Karo

×

Ironi Toni Aji: Dari Gaji Rp5 Juta Jadi Penjara dalam Kasus Dana Desa Karo

Share this article
Ironi Toni Aji: Dari Gaji Rp5 Juta Jadi Penjara dalam Kasus Dana Desa Karo
Ironi Toni Aji: Dari Gaji Rp5 Juta Jadi Penjara dalam Kasus Dana Desa Karo

GemaWarta – 25 April 2026 | Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah dua pekerja kreatif, Amsal Sitepu dan Toni Aji Anggoro, menerima putusan yang sangat berbeda. Sementara Amsal berhasil dibebaskan, Toni Aji dijatuhi hukuman penjara satu tahun, denda Rp50 juta, dan dua bulan kurungan tambahan. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme penegakan hukum, peran masing-masing pelaku, serta besarnya ironi yang melingkupi gaji harian Toni Aji yang hanya sekitar Rp5 juta per proyek.

Kasus Amsal bermula pada tahun 2020 hingga 2022 ketika ia, melalui CV Promiseland, menandatangani kontrak pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa di Karo. Audit Inspektorat kemudian menemukan bahwa biaya wajar untuk produksi video serupa hanya Rp24,1 juta per desa. Selisih Rp5,9 juta per desa dijadikan dasar dugaan penyimpangan anggaran, yang mengakibatkan Amsal dituduh melakukan tindak pidana korupsi, denda, serta perintah pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta.

🔖 Baca juga:
Eks Bos Google Ungkap: Investasi GoTo Tidak Terkait Dengan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Meski demikian, pada sidang 1 April 2026, pengadilan memutuskan Amsal bebas karena tidak terbukti bersalah. Keputusan ini menimbulkan efek domino pada struktur penegakan hukum di Karo, termasuk pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan Kepala Seksi Pidana Khusus, serta penyelidikan lima jaksa yang terlibat.

Berbeda dengan Amsal, kasus Toni Aji Anggoro muncul setelah penyelidikan lanjutan terhadap proyek serupa. Pada periode 2020 hingga 2023, dua direktur perusahaan – CV Simalem Agro Technofarm (Jesaya Ginting) dan CV Arih Ersada Perdana (Jesaya Perangin‑angin) – menawarkan paket pembuatan video profil desa senilai Rp30 juta ditambah pembuatan website desa sebesar Rp10 juta per desa. Toni Aji, yang berprofesi sebagai pengembang website, terlibat sebagai teknisi lapangan. Ia menerima pembayaran sekitar Rp5,71 juta per proyek, jauh di bawah nilai kontrak resmi.

Pengadilan menilai bahwa meskipun Toni tidak memiliki otoritas dalam penetapan anggaran, ia tetap terlibat dalam proses yang menimbulkan selisih biaya dan dianggap menyalurkan dana secara tidak sah. Putusan pada 28 Januari 2026 menjatuhkan hukuman penjara satu tahun, denda Rp50 juta, dan dua bulan kurungan tambahan.

🔖 Baca juga:
Nadiem Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Dipertanyakan Metodologinya

Berikut perbandingan singkat antara dua kasus:

  • Peran dalam proyek: Amsal sebagai penyedia jasa utama; Toni sebagai operator teknis.
  • Nilai kontrak per desa: Rp30 juta (video) untuk Amsal; Rp10 juta (website) untuk Toni.
  • Pembayaran yang diterima: Amsal menagih sesuai kontrak; Toni menerima Rp5,71 juta per desa, jauh di bawah nilai proyek.
  • Putusan akhir: Amsal bebas; Toni dipenjara satu tahun.

Para pengamat hukum menekankan bahwa perbedaan putusan bukan sekadar soal besaran uang, melainkan karakteristik peran masing‑masing dalam rantai pengadaan. Amsal memiliki kewenangan mengatur harga dan kontrak, sehingga beban pembuktian lebih berat pada pihak penuntut. Sementara Toni, walaupun tidak memegang kendali anggaran, tetap dianggap sebagai pelaku yang menerima dan menyalurkan dana tanpa prosedur yang sah.

Kasus ini juga membuka diskusi tentang standar harga dalam industri kreatif. Tidak ada patokan baku untuk pembuatan video atau website desa; kualitas, konsep, dan kebutuhan teknis dapat memengaruhi biaya. Namun, ketika selisih harga tidak dapat dibuktikan secara transparan, risiko dugaan korupsi meningkat.

🔖 Baca juga:
Sebaran Pelaku Korupsi di Indonesia: 91% Laki-Laki, Jaringan Keluarga & Politik Jadi Kunci Penyamaran Uang

Reaksi masyarakat Karo pun beragam. Sebagian menilai keputusan terhadap Toni terlalu keras, mengingat ia hanya menerima gaji Rp5 juta per desa, yang menurut mereka sudah cukup mengingat tingkat upah di wilayah tersebut. Kelompok lain menilai bahwa setiap penyimpangan dana publik harus diproses secara tegas demi menegakkan akuntabilitas.

Ke depan, otoritas daerah Karo berjanji akan memperketat mekanisme pengadaan proyek kreatif, termasuk menetapkan standar biaya minimum dan maksimum, serta meningkatkan pengawasan auditor independen. Harapannya, kasus serupa tidak terulang, dan para pekerja kreatif dapat beroperasi dengan transparansi penuh.

Secara keseluruhan, ironi yang menimpa Toni Aji – gaji hanya Rp5 juta namun harus menanggung hukuman penjara – menegaskan betapa kompleksnya interaksi antara kebijakan publik, industri kreatif, dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan desa dengan prinsip integritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *