GemaWarta – 10 Agustus 2026 | Kasus kematian Sutrimo, yang diduga sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, terus berkembang. Polisi melakukan penjagaan ketat atas makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, jelang ekshumasi jenazahnya. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan dan pendampingan hukum kepada keluarga Sutrimo.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, penjagaan makam Sutrimo dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta untuk memastikan bahwa proses ekshumasi dapat berjalan lancar. Ekshumasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan keluarga Sutrimo yang menganggap kematian Sutrimo tidak wajar.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa LPSK akan melakukan proaktif untuk menjangkau keluarga Sutrimo dan menawarkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Keluarga Sutrimo sebelumnya telah melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas, dengan menyatakan bahwa mereka tidak mendapat keterangan yang jelas tentang penyebab kematian Sutrimo dari pihak yang mengantar jenazahnya. Mereka juga mempertanyakan ponsel dan dompet Sutrimo yang belum dikembalikan.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan telah menaikkan status penyelidikan kasus kematian Sutrimo menjadi penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa penyidikan berfokus pada penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar menurut pihak keluarga.
Kasus kematian Sutrimo ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena Sutrimo diduga sebagai Karumga Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Kesimpulan, kasus kematian Sutrimo terus berkembang dengan penjagaan makam yang ketat dan tawaran perlindungan dari LPSK. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.











