GemaWarta – 26 April 2026 | Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengklarifikasi wacana yang sempat beredar mengenai pemungutan pajak kapal di Selat Malaka. Dalam sebuah konferensi pers pada 26 April 2026, Purbaya menegaskan bahwa ide pajak kapal Selat Malaka bukanlah kebijakan yang sedang dipersiapkan secara serius oleh pemerintah.
Menurut pernyataan resmi, Purbaya menekankan bahwa Indonesia sepenuhnya mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menjamin kebebasan navigasi bagi semua kapal yang melintasi perairan internasional. “Kita adalah penandatangan UNCLOS, jadi tidak dapat menarik tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk layanan komersial,” ujarnya.
Purbaya mencontohkan bahwa layanan berbayar yang saat ini sudah diterapkan di Selat Sunda, seperti pemanduan, layanan Floating Storage Unit (FSU), dan bunkering, dapat menjadi model yang lebih tepat. “Itu servis yang dijalankan dalam koridor UNCLOS. Jadi perjanjian hukum laut internasional. Itu yang kita jalankan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung peran Indonesia dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Selat Malaka. Menurutnya, kebebasan navigasi tidak hanya memberikan hak kepada kapal asing untuk melintas, tetapi juga menuntut Indonesia untuk memastikan keamanan dan keselamatan di wilayah tersebut. “Kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE, bahkan harus menjaga keamanan di sana,” pungkasnya.
Wacana sebelumnya muncul ketika Purbaya, dalam sebuah simposium pada 22 April 2026, menyebutkan kemungkinan memungut biaya bagi kapal yang melintas, meniru langkah Iran di Selat Hormuz. Namun, ia menambahkan bahwa hal tersebut harus selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan global, bukan sekadar negara pinggiran.
Meski sempat menimbulkan spekulasi, Purbaya menegaskan kembali bahwa tidak ada rencana konkret untuk mengenakan pajak pada kapal di Selat Malaka. Ia menekankan pentingnya kerja sama regional, terutama dengan Malaysia dan Singapura, sebagai negara tetangga yang memiliki kepentingan serupa dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas maritim.
Dalam konteks fiskal, pemerintah lebih memilih memanfaatkan layanan jasa maritim yang dapat menghasilkan pendapatan tanpa melanggar prinsip kebebasan navigasi. Contohnya, layanan pengisian bahan bakar (bunkering) dan tempat labuh jangkar (anchorage) dapat menjadi sumber pendapatan yang sah dan menguntungkan bagi negara.
Pemerintah Indonesia juga sedang mengembangkan program debottlenecking yang bertujuan memperlancar arus kapal di jalur perdagangan utama. Program ini mencakup peningkatan fasilitas pelabuhan, optimalisasi ruang penyimpanan cairan, serta pengembangan infrastruktur pendukung lainnya.
Secara historis, Selat Malaka merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia, menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut China Selatan. Ribuan kapal pengangkut energi, komoditas, dan barang konsumsi melintasinya setiap harinya. Karena strategisnya, Indonesia memiliki kepentingan besar untuk menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas tersebut.
Kesimpulannya, ide pajak kapal Selat Malaka masih berada pada tahap gagasan dan tidak akan diwujudkan dalam kebijakan fiskal resmi. Pemerintah tetap berkomitmen pada prinsip UNCLOS, sambil memperkuat layanan maritim berbasis jasa yang dapat menambah penerimaan negara secara legal dan berkelanjutan.











