Politik

Militer Myanmar Perluas Kekuasaan: Keadaan Darurat Diterapkan di 60 Kota

×

Militer Myanmar Perluas Kekuasaan: Keadaan Darurat Diterapkan di 60 Kota

Share this article
Militer Myanmar Perluas Kekuasaan: Keadaan Darurat Diterapkan di 60 Kota
Militer Myanmar Perluas Kekuasaan: Keadaan Darurat Diterapkan di 60 Kota

GemaWarta – 27 April 2026 | Pemerintah Myanmar resmi memberlakukan keadaan darurat di enam puluh kota yang tersebar di sembilan negara bagian dan wilayah pada akhir pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah otoritas lokal mengalami kesulitan mengendalikan kerusuhan bersenjata yang meluas, serta sebagai upaya memperkuat kontrol militer atas situasi keamanan yang semakin tidak menentu.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kantor Kepresidenan Myanmar pada Kamis, 23 April, dan dipublikasikan melalui media lokal pada Jumat, 24 April. Dalam pernyataannya, pemerintah menegaskan bahwa langkah darurat ini bertujuan menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, serta menegakkan supremasi hukum di daerah yang terdampak.

Menurut perintah darurat, semua wewenang administratif dan yudisial di kota‑kota yang ditetapkan dialihkan kepada Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing. Selanjutnya, militer mendelegasikan otoritas tersebut kepada komandan regional, yang kini memiliki kendali langsung atas operasi keamanan, termasuk penetapan tanggung jawab kepada perwira bawahan sesuai kondisi lapangan.

Pengalihan kekuasaan ini berarti bahwa hukum militer menjadi landasan utama dalam penegakan keadilan di wilayah tersebut. Pengadilan militer diberi wewenang mengadili warga sipil, dengan hukuman yang dapat berkisar dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati dalam kasus‑kasus yang dianggap berat.

Langkah ini juga beriringan dengan inisiatif politik yang sedang berlangsung. Pada awal minggu ini, Presiden militer Min Aung Hlaing menetapkan batas waktu seratus hari untuk memulai perundingan damai dengan kelompok‑kelompok bersenjata anti‑pemerintah. Presiden sekaligus mengundang semua pihak, baik yang menandatangani maupun tidak menandatangani Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA) pada 2015, untuk turut serta dalam proses dialog.

Perjanjian NCA, yang ditandatangani oleh delapan kelompok bersenjata pada Oktober 2015, menjadi landasan bagi upaya penyelesaian konflik bersenjata yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Namun, pelaksanaan perjanjian tersebut masih mengalami banyak hambatan, terutama setelah militer kembali berkuasa pada Februari 2021 melalui kudeta yang menggulingkan pemerintah Liga Nasional Demokrasi (NLD) yang terpilih.

Sejak kudeta, militer Myanmar mengonsolidasikan kekuasaan dengan mengendalikan lembaga‑lembaga penting, termasuk parlemen yang kini bersekutu dengan militer. Pada awal April, Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden oleh parlemen tersebut, menegaskan posisi militer sebagai pusat keputusan politik dan keamanan negara.

Implementasi keadaan darurat di enam puluh kota ini mencakup wilayah strategis seperti Yangon, Mandalay, dan beberapa kota di negara bagian Rakhine, Shan, dan Kachin. Daftar lengkap kota belum dipublikasikan secara resmi, namun sumber lokal menyebutkan bahwa kota‑kota dengan tingkat kekerasan tertinggi menjadi prioritas utama.

Pengamat internasional menilai bahwa kebijakan ini dapat memperparah situasi kemanusiaan. Penahanan massal, pembatasan kebebasan bergerak, serta penegakan hukum militer berpotensi menambah penderitaan warga sipil yang sudah terjebak dalam konflik berkepanjangan. Organisasi hak asasi manusia mengingatkan bahwa penggunaan hukum militer terhadap warga sipil melanggar standar internasional tentang perlindungan hak asasi.

Di sisi lain, pemerintah Myanmar berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk mengembalikan ketertiban dan mencegah fragmentasi lebih lanjut. Dengan mengendalikan pusat-pusat kota, militer berharap dapat menekan aktivitas kelompok bersenjata dan membuka ruang bagi dialog damai yang lebih konstruktif.

Keputusan ini juga menimbulkan reaksi keras dari komunitas internasional. Beberapa negara dan lembaga regional menyuarakan keprihatinan atas peningkatan otoritarianisme dan menyerukan agar Myanmar menghormati hak asasi manusia serta memfasilitasi proses perundingan yang inklusif.

Meski demikian, pemerintah Myanmar tetap menegaskan komitmennya terhadap proses damai. Presiden Min Aung Hlaing menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat harus mematuhi aturan yang ditetapkan selama masa keadaan darurat, termasuk menghormati keputusan pengadilan militer.

Situasi di Myanmar kini berada pada titik kritis, di mana keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil menjadi sorotan utama. Kedepannya, efektivitas keadaan darurat dalam meredam kekerasan serta dampaknya terhadap proses perundingan damai akan menjadi indikator penting bagi stabilitas jangka panjang negara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *