Pendidikan

Skandal Seksual di Fakultas Hukum UI: 16 Mahasiswa Terlibat, Kampus Didesak Drop Out

×

Skandal Seksual di Fakultas Hukum UI: 16 Mahasiswa Terlibat, Kampus Didesak Drop Out

Share this article
Skandal Seksual di Fakultas Hukum UI: 16 Mahasiswa Terlibat, Kampus Didesak Drop Out
Skandal Seksual di Fakultas Hukum UI: 16 Mahasiswa Terlibat, Kampus Didesak Drop Out

GemaWarta – 15 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjadi sorotan utama publik pada pertengahan April 2026. Sekelompok 16 mahasiswa diduga melakukan objektifikasi, pelecehan verbal, hingga penyebaran konten tidak senonoh melalui sebuah grup chat digital. Insiden ini menimbulkan kegelisahan luas karena terjadi di institusi yang seharusnya menjadi contoh integritas hukum dan keadilan.

Penemuan awal terjadi pada Minggu, 12 April 2026, ketika akun X bernama @sampahfhui mempublikasikan tangkapan layar percakapan grup yang awalnya dibuat untuk keperluan administratif, seperti koordinasi pembayaran kos bagi mahasiswa baru. Seiring berjalannya waktu, grup tersebut berkembang menjadi forum yang sarat dengan ujaran misoginis, lelucon seksual, bahkan komentar yang menargetkan dosen perempuan. Konten tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan warganet dan menuntut respons tegas dari pihak universitas.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) segera menanggapi dengan mengeluarkan pernyataan resmi. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menegaskan bahwa 16 oknum mahasiswa FH UI terlibat dalam percakapan tersebut dan bahwa sebagian besar dari mereka memegang posisi strategis dalam organisasi kemahasiswaan. Fathimah menambah, “Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai‑nilai kesusilaan.”

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menganggap kasus ini sebagai alarm serius bagi sistem pendidikan nasional. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan, “Kasus di FH UI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas.” Menurut data JPPI, pada periode Januari–Maret 2026 tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, menegaskan bahwa fenomena ini bukan insiden terisolasi.

Sementara itu, Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, menekankan pentingnya pencegahan dan mekanisme pengaduan yang efektif. Ia menyoroti bahwa institusi pendidikan, khususnya FH UI, harus menggalakkan program pencegahan kekerasan seksual, membuka kanal pengaduan yang mudah diakses, serta memberikan dukungan psikologis kepada korban. “Kita harus membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual,” ujar Tardi.

Pihak kampus, melalui Dekan FH UI, menyatakan bahwa mereka tengah menyiapkan prosedur penindakan. Salah satu tuntutan utama korban, yang diwakili oleh kuasa hukum Timotius Rajagukguk, adalah penerapan sanksi Drop Out (DO) bagi para pelaku. “Kami menuntut sanksi administratif paling berat, yaitu dikeluarkan dari kampus, karena pelaku tidak lagi layak berkuliah dan mengancam rasa aman mahasiswa lain,” kata Timotius dalam sebuah konferensi pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI.

Berikut rangkuman kronologis utama yang terjadi:

  • 12 April 2026: Akun X @sampahfhui memublikasikan bukti percakapan grup chat FH UI yang memuat konten pelecehan seksual.
  • 13 April 2026: BEM UI mengkonfirmasi keberadaan 16 mahasiswa sebagai tersangka dan mengeluarkan pernyataan resmi.
  • 14 April 2026: JPPI mengeluarkan pernyataan alarm dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah serta institusi pendidikan.
  • 14 April 2026: Siti Aminah Tardi menekankan pentingnya pencegahan dan kanal pengaduan.
  • 14 April 2026: Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menuntut sanksi Drop Out bagi semua pelaku.
  • 15 April 2026: Media nasional melaporkan daftar nama mahasiswa yang diduga terlibat, memperkuat tekanan publik.

Reaksi publik tidak hanya terbatas pada warganet. Beberapa anggota DPR menilai kasus ini sebagai “alarm dunia pendidikan hukum” dan menyerukan legislasi yang lebih ketat terkait pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sementara itu, organisasi kemahasiswaan lain di UI mengusulkan pelatihan etika dan kepemimpinan berbasis gender untuk seluruh mahasiswa, sebagai upaya jangka panjang mengubah kultur patriarki yang masih mengakar.

Dalam konteks hukum, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang penerapan aturan internal kampus versus peraturan nasional tentang kekerasan seksual. Fakultas Hukum UI, yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum, kini harus menghadapi kritik tajam atas ketidakmampuannya menjaga standar moral dan profesionalisme di kalangan mahasiswanya.

Secara keseluruhan, kasus FH UI menegaskan kebutuhan mendesak akan reformasi struktural dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Dari pencegahan, pelaporan, hingga penegakan sanksi, semua elemen harus berkoordinasi untuk memastikan bahwa ruang akademik tidak lagi menjadi arena kekerasan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, terutama yang berfokus pada hukum, akan terus tergerus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *