Kriminal

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Cinambo: Koboi Jalanan Tertangkap di SPBU Mohammad Ramdan

×

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Cinambo: Koboi Jalanan Tertangkap di SPBU Mohammad Ramdan

Share this article
Polisi Ungkap Motif Pembacokan Cinambo: Koboi Jalanan Tertangkap di SPBU Mohammad Ramdan
Polisi Ungkap Motif Pembacokan Cinambo: Koboi Jalanan Tertangkap di SPBU Mohammad Ramdan

GemaWarta – 28 April 2026 | Senin pagi, 27 April 2026, warga SPBU Mohammad Ramdan di Jalan Diponegoro, Bandung, dikejutkan oleh aksi seorang pria berinisial M (54) yang menodongkan sebuah senjata menyerupai pistol kepada pengendara lain. Setelah insiden itu, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya, sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Diponegoro.

Kapolsek Regol, Komisaris Heri Suryadi, menjelaskan bahwa M mengaku menodongkan sebuah airsoft gun, bukan senjata api sebenarnya. Namun, tindakan tersebut dianggap sebagai pembacokan Cinambo oleh aparat karena menimbulkan kepanikan di area SPBU. Polisi kemudian menyita satu unit sepeda motor merah milik tersangka serta satu buah airsoft gun sebagai barang bukti.

🔖 Baca juga:
Tampang Noval Tertangkap Diduga Bunuh Istri Kedua yang Sedang Hamil, Korban Sejak Lahir Mengidap Disabilitas

Investigasi awal mengungkap bahwa insiden bermula dari perselisihan kecil di antara pengendara yang bersaing memperebutkan antrean pengisian bahan bakar. Rekaman CCTV memperlihatkan M menolak memberi jalan kepada motor lain, lalu mengeluarkan senjata tiruan dan mengancam orang di sekitarnya. Situasi cepat memanas, memicu rasa takut di kalangan pengguna SPBU.

Setelah penangkapan, M dibawa ke Mapolsek Regol untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa mereka masih mendalami motif utama di balik aksi tersebut. Heri menambahkan, “Masih kami dalami asal‑usul kepemilikan airsoft gun serta alasan pribadi yang mendorong M melakukan tindakan berbahaya ini.”

Motif yang sedang diselidiki meliputi kemungkinan konflik pribadi, tekanan ekonomi, atau pengaruh lingkungan kriminal. Pihak kepolisian juga menelusuri jaringan perdagangan airsoft gun di Bandung Barat, mengingat penggunaan senjata replika ini kerap disalahgunakan untuk menimbulkan rasa takut tanpa menimbulkan bahaya fisik yang signifikan.

🔖 Baca juga:
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Cekal dan Masih di Luar Negeri

Dalam proses hukum, M dijerat dengan Pasal 306 dan/atau Pasal 448 Undang‑Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal‑pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata tajam atau api tanpa hak serta perbuatan yang merampas kemerdekaan orang dan pemaksaan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara yang cukup berat serta denda.

Kasus ini menambah catatan panjang aksi “koboi jalanan” di Bandung, sebuah fenomena di mana individu menggunakan senjata tiruan untuk menegaskan dominasi atau menakut‑nakuti publik. Kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi pada 23 April 2026, ketika seorang pria mengeluarkan pistol tiruan di sebuah lokasi publik, memicu kecemasan luas.

  • Identitas pelaku: M, pria 54 tahun, asal Kabupaten Bandung Barat.
  • Lokasi kejadian: SPBU Mohammad Ramdan, Jalan Diponegoro, Kecamatan Regol, Bandung.
  • Barang bukti: satu sepeda motor merah, satu airsoft gun.
  • Pasal yang dijerat: Pasal 306 dan/atau Pasal 448 KUHP.

Polisi menekankan pentingnya kesadaran publik akan bahaya penggunaan senjata tiruan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindakan mencurigakan dan tidak menanggapi ancaman dengan aksi balas dendam. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya aksi serupa.

🔖 Baca juga:
Drama Pengeroyokan Kades Lumajang: 8 Pelaku Ditangkap, Celurit‑Pisau Jadi Senjata Utama

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik menantikan penjelasan lengkap mengenai motif pembacokan Cinambo. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan bagi upaya pencegahan kejahatan berbasis senjata tiruan di wilayah Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *