GemaWarta – 15 April 2026 | Polisi Resort Malang berhasil mengungkap dan menangkap sebuah komplotan pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga anggota satu keluarga – seorang mertua berusia 67 tahun, anaknya berusia 38 tahun, serta menantu perempuan yang juga berusia 38 tahun – di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan yang berlangsung kurang dari seminggu ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengungkap kejahatan yang mengancam keamanan warga.
Kasus dimulai pada Minggu, 5 April 2026, ketika warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, melaporkan adanya aksi pencurian motor. Seorang perempuan berinisial DR berhasil ditangkap basah oleh warga setempat setelah ia mengantar pelaku utama ke lokasi pencurian. DR mengakui perannya sebagai pengintai dan pengantar, serta membantu pelaku utama dalam melarikan diri.
Setelah interogasi awal DR, tim penyidik mengarahkan penyelidikan ke sang mertua, M (67 tahun). Pada Senin, 6 April 2026, polisi berhasil menggulung M di rumah kontrakannya. M mengaku telah terlibat dalam jaringan pencurian motor yang beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Malang, serta mengakui melakukan pencurian di lokasi-lokasi berbeda sebelum kasus Singosari.
Pengembangan penyelidikan selanjutnya berfokus pada AK (38 tahun), suami DR dan anak M, yang diduga menjadi otak utama komplotan. Setelah serangkaian pengejaran intensif, AK berhasil diamankan pada Sabtu, 11 April 2026, di wilayah Singosari. Ia diketahui sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan, namun akhirnya terpojok oleh tim penyidik yang melakukan operasi terkoordinasi.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, modus operandi ketiga tersangka cukup klasik namun efektif. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di tempat terbuka, seperti area persawahan, depan taman kanak-kanak, dan halaman sekolah. Dengan menggunakan alat khusus yang disebut “kunci T”, mereka dapat merusak kunci dalam hitungan detik, lalu mencuri sepeda motor tanpa menimbulkan keributan.
Selama operasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lainnya yang dipergunakan dalam aksi pencurian. Bukti tersebut akan diproses lebih lanjut untuk memperkuat dakwaan terhadap ketiga tersangka.
- M (67 tahun) – Mertua, berperan sebagai koordinator jaringan pencurian di beberapa wilayah.
- DR (38 tahun) – Menantu perempuan, bertugas sebagai pengintai dan pengantar pelaku utama.
- AK (38 tahun) – Anak dan suami DR, menjadi otak utama serta pelaku utama dalam setiap aksi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemberlakuan pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara, tergantung pada tingkat keparahan dan jumlah barang bukti yang disita.
Keberhasilan Polres Malang dalam membongkar sindikat keluarga ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat setempat yang melaporkan kejadian secara cepat dan memberikan informasi penting kepada pihak berwajib. Penangkapan cepat ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Jawa Timur, sekaligus meningkatkan rasa aman warga.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa kejahatan tidak mengenal batas usia atau hubungan kekeluargaan. Baik pelaku senior maupun generasi muda dapat terjerumus dalam tindakan kriminal bila tidak diawasi. Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama komunitas menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan semacam ini.
Dengan proses hukum yang kini berjalan, masyarakat Singosari dan sekitarnya dapat menanti keadilan yang seimbang, sementara kepolisian terus memperkuat upaya pencegahan pencurian motor melalui patroli rutin dan penyuluhan kepada warga tentang cara mengamankan kendaraan di tempat terbuka.











