Kriminal

Menantu Gelapkan Rp4,7 Miliar dari Mertua di Kepahiang, Dipakai Foya‑Foya dan Selingkuh, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

×

Menantu Gelapkan Rp4,7 Miliar dari Mertua di Kepahiang, Dipakai Foya‑Foya dan Selingkuh, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Share this article
Menantu Gelapkan Rp4,7 Miliar dari Mertua di Kepahiang, Dipakai Foya‑Foya dan Selingkuh, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Menantu Gelapkan Rp4,7 Miliar dari Mertua di Kepahiang, Dipakai Foya‑Foya dan Selingkuh, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

GemaWarta – 16 April 2026 | Seorang menantu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan penggelapan dana sebesar Rp4,7 miliar milik mertuanya. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga memicu perdebatan mengenai etika keluarga, penyalahgunaan kepercayaan, serta konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan.

Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, alur modus operandi pelaku dimulai dengan pembuatan nota fiktif yang kemudian dijadikan dasar penarikan dana melalui rekening bersama keluarga. Menantu tersebut memanfaatkan kedekatannya dengan mertuanya untuk memperoleh otorisasi transfer, sehingga proses pencurian uang berjalan tanpa terdeteksi selama beberapa bulan.

🔖 Baca juga:
Setelah Bebas Penjara, Doni Salmanan Raih Penghasilan Fantastis, Korban Protes Minta Ganti Rugi

Setelah dana berhasil dipindahkan, pelaku melancarkan serangkaian pengeluaran yang tergolong “foya‑foya“. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa sebagian besar uang tersebut dialokasikan untuk membuka usaha kedai kopi yang diberi nama “Kopi Mertua”. Usaha tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kedok, melainkan juga menjadi tempat pertemuan bagi kalangan pengunjung malam, termasuk aktivitas dugem yang melibatkan minuman beralkohol dan hiburan lainnya.

Selain kegiatan komersial, dana yang dicuri juga dipakai untuk menutupi biaya perselingkuhan. Laporan saksi mengungkapkan bahwa menantu tersebut sering menghabiskan uang untuk menginap di hotel mewah bersama pasangan gelap, serta membeli barang-barang mewah sebagai hadiah.

Berikut adalah rangkuman pengeluaran yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik:

  • Investasi awal pendirian kedai kopi: Rp1,2 miliar
  • Pengeluaran untuk promosi dan renovasi interior: Rp800 juta
  • Biaya sewa tempat hiburan malam: Rp600 juta
  • Pengeluaran pribadi (hotel, hadiah, kendaraan): Rp1,1 miliar
  • Biaya operasional dan gaji karyawan: Rp400 juta

Polisi Kepahiang menegaskan bahwa total pengeluaran tersebut hampir menutupi seluruh dana yang digelapkan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku tidak hanya menyeleweng secara finansial, tetapi juga melanggar norma sosial dengan mengadakan pertemuan di tempat yang tidak pantas, menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

🔖 Baca juga:
Tamara Bleszynski Hadir Sebagai Tamu, Kenapa Tidak Mendampingi Putranya di Pelaminan? Ungkap Fakta di Balik Kejadian

Setelah bukti kuat terkumpul, menantu tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan kepolisian. Pihak berwenang memperkirakan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimum empat tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta tambahan denda yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Korban, yaitu mertuanya yang merupakan seorang pensiunan, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan menantunya. Ia menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan selama bertahun‑tahun kini berakhir dengan pengkhianatan yang menguras tidak hanya materi, tetapi juga rasa aman dalam keluarga.

Kasus ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat Kepahiang. Warga menggelar diskusi terbuka di forum lokal, menuntut transparansi dalam proses penyidikan serta penegakan hukum yang tegas. Beberapa tokoh masyarakat menekankan pentingnya edukasi keuangan keluarga untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Di sisi lain, kalangan hukum menilai bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkup keluarga dapat berujung pada tindak pidana yang serius. Praktik pembuatan nota fiktif dan manipulasi rekening bersama menjadi modus yang harus diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan kontrol keuangan yang masih lemah.

🔖 Baca juga:
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Yusuf Widodo Menghidupi Keluarga, Sekolahkan Anak, dan Lunasi Utang

Pengadilan setempat dijadwalkan akan menggelar persidangan pertama pada pertengahan bulan depan. Jika terbukti bersalah, menantu tersebut tidak hanya akan dikenai hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah digelapkan kepada korban, beserta bunga dan ganti rugi atas kerugian moral.

Kasus menantu yang menggelapkan Rp4,7 miliar di Kepahiang menjadi catatan penting bagi masyarakat Indonesia dalam menilai kembali hubungan kepercayaan antar keluarga. Selain menyoroti bahaya foya‑foya yang berlebihan, peristiwa ini menegaskan perlunya pengawasan keuangan yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi hak-hak korban.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik menantikan keadilan yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan, serta memberikan harapan bagi korban untuk memulihkan kerugian yang diderita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *