Kriminal

Daycare Little Aresha Yogyakarta: 53 Anak Jadi Korban Kekerasan, Ketua Yayasan Tersangkut Kasus Korupsi

×

Daycare Little Aresha Yogyakarta: 53 Anak Jadi Korban Kekerasan, Ketua Yayasan Tersangkut Kasus Korupsi

Share this article
Daycare Little Aresha Yogyakarta: 53 Anak Jadi Korban Kekerasan, Ketua Yayasan Tersangkut Kasus Korupsi
Daycare Little Aresha Yogyakarta: 53 Anak Jadi Korban Kekerasan, Ketua Yayasan Tersangkut Kasus Korupsi

GemaWarta – 01 Mei 2026 | Kasus dugaan kekerasan fisik di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, terus mengundang perhatian publik setelah terungkap bahwa 53 dari 103 anak yang terdaftar menjadi korban. Penyelidikan polisi mengidentifikasi 13 orang sebagai tersangka, dengan kemungkinan penambahan seiring proses penyidikan yang belum selesai.

Informasi awal menyebutkan adanya laporan dari orang tua yang mengamati perubahan perilaku dan luka fisik pada anak-anak. Polisi Daerah (Polresta) Yogyakarta kemudian melakukan olah data, menginterogasi pengasuh, pembina, dan penasihat lembaga penitipan anak tersebut. Hingga kini, tiga Polsek terlibat dalam pengawasan tersangka, sementara Propam menyiapkan langkah lanjutan.

🔖 Baca juga:
Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Ombudsman Minta Maaf atas Kontroversi

Data sementara menunjukkan bahwa 53 anak mengalami kekerasan fisik, termasuk memar, memotong kuku secara paksa, dan tindakan disiplin yang berlebihan. Polisi membuka jalur pelaporan tambahan melalui layanan khusus Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengakomodasi korban yang belum melapor.

Selain masalah kekerasan, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan mengenai Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, yang berinisial DK. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, DK sebelumnya dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara, denda Rp 50.000.000, serta subsider kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi BKK BPR Purworejo. Penegakan hukum ini menambah dimensi kompleks pada kasus yang sudah sensitif.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa penanganan kasus masih berada di bawah Polresta Yogyakarta dan menegaskan kesiapan pihak kepolisian untuk menambah tersangka bila bukti baru muncul. “Informasi yang kami terima tentang latar belakang Ketua Yayasan masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.

🔖 Baca juga:
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Yusuf Widodo Menghidupi Keluarga, Sekolahkan Anak, dan Lunasi Utang

Berikut rangkuman data yang ada sejauh ini:

  • Total anak terdaftar: 103
  • Jumlah anak korban kekerasan fisik: 53
  • Jumlah tersangka saat ini: 13 (potensi penambahan)
  • Latar belakang Ketua Yayasan: terdakwa korupsi BKK BPR Purworejo, hukuman 3 tahun penjara

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pemasangan CCTV di seluruh area daycare, sesuai instruksi Gubernur DIY yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Sri Sultan HB X. Pemasangan kamera diharapkan dapat memperkecil risiko terulangnya kejadian serupa dan memudahkan proses bukti visual.

Kelompok advokasi anak-anak, termasuk Gerakan Keadilan untuk Rumah (GKR) Hemas, menyerukan regulasi yang lebih ketat mengenai operasional daycare, termasuk standar keamanan, rasio pengasuh‑anak, serta audit rutin oleh lembaga independen.

🔖 Baca juga:
Visa Nusuk Sudah Keluar, Satgas Haji Siap Cegah Pelanggaran, dan Kisah Inspiratif Calon Jemaah 2026

Selama proses hukum, keluarga korban diminta menunggu hasil penyidikan dan keputusan pengadilan. Sementara itu, layanan konseling psikologis telah dibuka bagi anak-anak yang mengalami trauma, dengan dukungan dari Dinas Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat setempat.

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih intensif terhadap lembaga pendidikan anak usia dini, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja, pelatihan, dan akuntabilitas keuangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan serta penyalahgunaan jabatan di level yayasan diharapkan menjadi contoh bagi institusi serupa di seluruh Indonesia.

Dengan terus berjalannya penyelidikan, harapan masyarakat adalah agar semua pelaku yang terbukti bersalah mendapat sanksi setimpal, sementara korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang memadai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *