GemaWarta – 15 April 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum tiga terdakwa TNI dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank BUMN di Jakarta. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, mempertemukan Majelis Hakim, tim penuntut umum, serta Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung yang menjadi ujung tombak penjelasan mengapa permintaan pemisahan berkas perkara (splitsing) harus ditolak.
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka dituduh terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP, kepala cabang bank yang menjadi korban. Penasihat hukum masing‑masing terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan perbedaan peran dan kontribusi masing‑masing terdakwa, menuntut agar berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas terpisah (splitsing).
Dalam pembacaan tanggapan, Wasinton menegaskan bahwa permohonan splitsian tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengutip Pasal 172 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa alat bukti telah memenuhi batas minimum pembuktian yang dipersyaratkan. Menurutnya, seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara utuh dalam satu berkas tanpa menurunkan kualitas pembuktian.
- Splitsing bukan hak terdakwa ataupun penasihat hukum; keputusan tersebut berada di bawah diskresi penuntut umum.
- Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan pemisahan berkas bila terdapat lebih dari satu terdakwa.
- Penggabungan berkas memudahkan pembuktian keterkaitan tindakan masing‑masing terdakwa, sehingga rangkaian peristiwa pidana dapat dilihat secara komprehensif.
- Penggabungan menghindari potensi putusan yang saling bertentangan bila perkara diperiksa secara terpisah.
- Penggabungan sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Wasinton menambahkan bahwa proses pembuktian tidak akan terganggu meski terdakwa memiliki peran yang berbeda. Semua alat bukti, termasuk saksi, rekaman CCTV, dan hasil forensik, tetap sah dan dapat dihadirkan dalam satu berkas. Ia menilai bahwa menolak splitsing justru memperkuat konsistensi hukum dan mengurangi risiko putusan yang beragam.
Selain argumen legal, Oditur juga menyoroti aspek praktis. Mengingat ketiga terdakwa merupakan anggota TNI, proses pemisahan berkas dapat menimbulkan beban administratif dan biaya tambahan yang tidak diperlukan. Dengan menggabungkan, proses persidangan dapat selesai lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi korban keluarga MIP dan publik yang menantikan keadilan.
Majelis Hakim kemudian diminta untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Wasinton menutup penyampaiannya dengan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan, serta menegaskan komitmen aparat militer untuk menegakkan kebenaran materiil dalam rangka menegakkan keadilan.
Keputusan akhir sidang masih menunggu pertimbangan hakim, namun posisi Oditur Militer yang tegas menolak splitsing menjadi acuan penting dalam menilai prosedur hukum selanjutnya. Jika permohonan splitsian ditolak, ketiga terdakwa akan tetap diadili dalam satu berkas, memungkinkan hakim menilai secara holistik peran masing‑masing dalam rangkaian kejahatan yang terjadi.
Kasus ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya prinsip efisiensi, konsistensi, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana militer yang melibatkan lebih dari satu terdakwa. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden bagi kasus serupa, khususnya yang melibatkan anggota TNI atau aparat negara lainnya.











