Kriminal

Enam Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Bandung saat Aksi May Day, Ternyata Positif Tramadol

×

Enam Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Bandung saat Aksi May Day, Ternyata Positif Tramadol

Share this article
Enam Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Bandung saat Aksi May Day, Ternyata Positif Tramadol
Enam Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Bandung saat Aksi May Day, Ternyata Positif Tramadol

GemaWarta – 04 Mei 2026 | Bandung – Pada malam 1 Mei 2026, aksi peringatan Hari Buruh (May Day) yang diadakan di beberapa titik kota beralih menjadi kerusuhan besar. Sebuah pos polisi di Jalan Braga terbakar hebat, videotron publik hancur, dan beberapa lampu lalu lintas rusak akibat lemparan bahan bakar. Setelah penyelidikan intensif, Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar dan mahasiswa sebagai tersangka utama pembakaran pos polisi serta perusakan fasilitas umum.

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa dari tujuh orang yang diamankan di lokasi, enam di antaranya terbukti terlibat langsung dalam aksi tersebut. Identitas mereka disamarkan dengan inisial MRN, MRA, RS, MFN, FAP, dan HIS. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan medis dan hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol pada saat kejadian.

🔖 Baca juga:
Irjen Krishna Murti: Dari Viral di Instagram Hingga Mutasi Misterius, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Berikut rangkuman peran masing‑masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan:

  • MRN – Menyiapkan lebih dari 20 unit bom molotov, menyediakan helm, bendera, serta jerigen berisi bensin.
  • MRA – Membantu menyiapkan bom molotov dan turut melemparkan bahan bakar ke pos polisi.
  • RS – Bertugas melemparkan bom molotov ke videotron dan memprovokasi massa.
  • MFN – Menjadi koordinator lapangan, mengatur alur massa, dan memastikan bahan bakar tersedia.
  • FAP – Melakukan aksi penyerangan langsung ke pos polisi, termasuk melemparkan batu dan bahan bakar.
  • HIS – Membeli botol kosong, merencanakan pembakaran, serta menyiapkan bensin untuk aksi.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua bom molotov siap pakai, jerigen berisi bensin, serta atribut provokatif seperti stiker anti‑aparat dan bendera berisi slogan radikal. Analisis CCTV dan data digital dari ponsel para tersangka sedang diproses untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik aksi tersebut.

Penangkapan enam tersangka ini tidak lepas dari upaya koordinasi antara unit Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Kedua unit menyatakan bahwa hasil tes urine yang mengindikasikan konsumsi tramadol menambah berat tuduhan, mengingat penggunaan narkotika dapat memperparah pertanggungjawaban hukum dalam kasus kejahatan publik.

🔖 Baca juga:
Kebakaran Rumah Selebriti dan Lalu Lintas Lancar: Dua Peristiwa Mengguncang Bandung di Awal Mei 2026

Menurut Kombes Ade Sapari, Kepala Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, keenam tersangka kini dihadapkan pada Pasal 308, 309, dan 262 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, serta mengancam keamanan umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara, belum termasuk kemungkinan denda serta proses peradilan tambahan terkait pelanggaran narkotika.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan kalangan akademisi. Beberapa pengamat menilai bahwa keterlibatan mahasiswa dalam aksi anarkis mencerminkan dinamika politik kampus yang semakin polar. Sementara itu, organisasi kepolisian menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap memperhatikan hak asasi manusia, terutama dalam penanganan kasus narkotika.

Sejumlah pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia, menyerukan transparansi proses peradilan dan memastikan bahwa hak-hak tersangka terpenuhi selama proses penyidikan. Di sisi lain, pemerintah daerah Bandung berjanji akan meningkatkan keamanan pada peringatan May Day mendatang, termasuk penambahan personel keamanan dan peningkatan koordinasi antar‑instansi.

🔖 Baca juga:
KA Sangkuriang Buka Jalur Praktis ke Yogyakarta dan Solo, Tingkatkan Pariwisata Jawa

Kasus pembakaran pos polisi ini menjadi contoh nyata bagaimana aksi demonstrasi dapat berujung pada tindakan kriminal bila tidak dikelola dengan baik. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang mendukung atau memfasilitasi aksi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan kelompok intelektual atau organisasi eksternal.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil akhir penyidikan sebelum mengambil kesimpulan akhir. Sementara itu, pihak berwenang berkomitmen menjaga keamanan publik dan mencegah terulangnya insiden serupa pada aksi-aksi serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *