GemaWarta – 04 Mei 2026 | Partai Ummat menegaskan kesiapan menghadapi kemungkinan proses hukum setelah video Amien Rais yang menuduh Presiden Prabowo Subianto memiliki kedekatan pribadi dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan publik. Pernyataan tersebut muncul dalam sebuah rekaman berdurasi delapan menit yang diunggah ke kanal YouTube pribadi Amien Rais, lalu segera dihapus setelah mendapat keluhan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam wawancara usai Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, Amien Rais menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi. Ia menambahkan bahwa jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, ia siap membuktikan kebenaran tuduhannya melalui proses terbuka dan meminta pihak berwenang menguji klaimnya secara ilmiah.
Kementerian Komunikasi dan Digital, dipimpin oleh Menteri Meutya Hafid, menilai konten video tersebut mengandung fitnah, hoaks, serta ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa. Menurut pernyataan resmi Komdigi, penyebaran video tersebut melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran ujaran kebencian.
Partai Ummat melalui Ketua Umum Ridho Rahmad menjelaskan bahwa video tersebut “hilang” karena dibatasi oleh pemerintah atas dasar keluhan hukum. Sementara Ketua DPP Aznur Syamsu menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais bersifat pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi partai. Aznur menilai bahwa tuduhan tersebut tidak relevan dengan kepentingan bangsa dan negara serta menyesalkan munculnya isu pribadi dalam ranah politik.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin (Fraksi Golkar) memberikan dukungan kepada langkah Komdigi yang mengambil tindakan administratif tanpa harus langsung melakukan kriminalisasi. Ia menekankan pentingnya menjaga ruang publik digital tetap kondusif dan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pasal 27A UU ITE: melarang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE: melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.
- Pasal 45A ayat 2 UU ITE: ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggar.
Para pakar hukum menilai bahwa jika video tersebut terbukti mengandung fitnah, proses hukum dapat berlanjut hingga ke tingkat peradilan. Namun, mereka juga mencatat bahwa pembuktian atas klaim “kedekatan pribadi” memerlukan bukti yang kuat, seperti dokumen atau saksi yang kredibel, yang saat ini belum tersedia secara publik.
Penghapusan video dari platform YouTube menimbulkan perdebatan tentang batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme tabayun—yaitu verifikasi fakta—sebelum tuduhan serius disebarluaskan.
Dengan situasi yang masih berkembang, Partai Ummat berjanji akan terus memantau langkah hukum yang diambil serta menjaga agar isu ini tidak mengalihkan fokus publik dari agenda utama pemerintahan. Partai tersebut juga menegaskan komitmen untuk menegakkan nilai‑nilai demokrasi sambil menghormati prosedur hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, kasus video Amien Rais menjadi contoh nyata bagaimana dinamika politik, kebebasan berpendapat, dan regulasi digital berinteraksi di era informasi. Bagaimana proses hukum selanjutnya akan berlangsung masih menunggu keputusan otoritas, namun semua pihak tampak sepakat bahwa penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat.











