GemaWarta – 03 Mei 2026 | Jumat, 1 Mei 2026, Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik setelah enam pelajar berusia antara 17 hingga 21 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kerusuhan May Day. Polisi mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya terlibat dalam pembakaran pos polisi, tetapi juga terbukti positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol pada saat aksi berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang semula diamankan, enam di antaranya terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan fasilitas publik secara bersama‑sama. Identitas tersangka diungkap dengan inisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Semua tersangka berstatus pelajar, sebagian besar berasal dari sekolah menengah atas di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Aksi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Tamansari. Massa yang dipicu oleh provokasi menargetkan satu unit videotron, satu pos polisi, serta beberapa lampu lalu lintas. Akibat kebakaran, pos polisi hangus total dan videotron mengalami kerusakan parah, mengakibatkan kerugian materi yang signifikan bagi pemerintah kota.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terorisme domestik, antara lain dua bom molotov siap pakai, jerigen berisi bensin, serta atribut kelompok yang menampilkan bendera dan stiker anti‑aparat. Hendra menambahkan bahwa setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam aksi: beberapa menyiapkan bahan bakar dan bom molotov, ada yang melemparkan bahan peledak ke arah pos polisi, sementara yang lain berperan sebagai provokator untuk menggerakkan massa.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keenam pelajar tersebut positif mengonsumsi Tramadol pada saat kejadian. Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran tambahan mengenai penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja. Selain Tramadol, satu tersangka juga ditemukan mengandung zat psikotropika tambahan seperti alprazolam.
Ditresnarkoba Polda Jabar akan menindaklanjuti temuan tersebut secara terpisah, dengan fokus pada penyelidikan jaringan peredaran narkoba yang mungkin mendukung aksi kekerasan. Hendra menegaskan bahwa penggunaan narkoba tidak dapat dijadikan alasan pembenaran tindakan kriminal, melainkan akan memperberat hukuman bagi para pelaku.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan data digital dari ponsel para tersangka. Tim penyidik mencurigai adanya pihak eksternal yang mungkin memanfaatkan pelajar sebagai pion dalam aksi anarkis, termasuk potensi keterlibatan kelompok aktivis radikal atau jaringan kriminal yang ingin memprovokasi ketegangan sosial pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kerusuhan tersebut bukan berasal dari massa buruh atau mahasiswa yang menggelar aksi damai, melainkan dari kelompok kecil yang berusaha memanfaatkan suasana May Day untuk menimbulkan kerusakan. “Kami akan menindak tegas semua elemen yang terbukti melanggar hukum, baik yang terlibat langsung maupun yang mendukung secara tidak langsung,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar insiden kriminal yang melibatkan pelajar di Indonesia, khususnya dalam konteks perayaan atau aksi politik. Penggunaan Tramadol sebagai stimulan atau penghilang rasa sakit di kalangan remaja memang menjadi sorotan, mengingat obat ini termasuk narkotika golongan III yang dilarang tanpa resep dokter.
Berikut adalah ringkasan peran masing‑masing tersangka yang telah diidentifikasi:
- MRN (21) – Penyedia bahan bakar bensin dan perakit bom molotov.
- MRA (17) – Pelaku utama dalam melempar bom molotov ke pos polisi.
- RS (19) – Provokator yang menggalang massa melalui megafon.
- MFNA (19) – Penanggung jawab distribusi Tramadol kepada rekan‑rekan.
- FAP (21) – Pengatur logistik transportasi bahan berbahaya.
- HIS (20) – Koordinator aksi, memastikan sinkronisasi serangan.
Dengan bukti yang kuat, proses hukum terhadap keenam pelajar ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap persidangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai dengan Pasal‑Pasal yang berlaku, termasuk Pasal tentang pembakaran, penghasutan massa, serta Undang‑Undang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa aksi politik atau sosial tidak boleh dijadikan kedok untuk melakukan tindak kekerasan dan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah daerah Bandung berkomitmen memperkuat pengawasan keamanan selama peringatan May Day mendatang, serta meningkatkan edukasi tentang bahaya narkotika di kalangan pelajar.











