GemaWarta – 03 Mei 2026 | Polisi mengungkap fakta mengerikan di balik layanan penitipan anak Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Diyah Kusumastuti, yang tercatat sebagai ketua yayasan yang menaungi daycare tersebut, ternyata tidak hanya berperan sebagai pemilik, melainkan juga merupakan tersangka utama dalam dugaan penganiayaan anak. Penyelidikan mengaitkan dirinya dengan kasus korupsi sebelumnya, menambah kompleksitas jaringan kejahatan yang terungkap.
Pada awal Mei 2026, satuan reserse kriminil Polresta Jogja melakukan penggerebekan terhadap Little Aresha setelah menerima laporan tentang tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan. Saat operasi berlangsung, aparat berhasil mengamankan 13 tersangka, termasuk Ketua Yayasan berinisial DK (51 tahun), Kepala Sekolah, dan sebelas pengasuh. Dari hasil pemeriksaan sementara, 53 anak dinyatakan sebagai korban penyiksaan, sementara total pendaftar daycare tercatat sebanyak 103 anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa perintah kekerasan disampaikan secara verbal oleh DK kepada para pengasuh. “Ya mas, ketua Yayasan juga pemilik Yayasan,” ujarnya, menegaskan keterlibatan langsung pemilik dalam praktik keji tersebut.
Kasus ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menelusuri latar belakang DK dan menemukan bahwa ia pernah terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan penggunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Meskipun proses hukum korupsi masih berlangsung, penemuan ini menambah beban moral dan hukum terhadap dirinya.
Berikut adalah data singkat mengenai tersangka dan korban yang teridentifikasi:
| Inisial | Posisi | Usia |
|---|---|---|
| DK | Ketua Yayasan | 51 |
| AP | Kepala Sekolah | 42 |
| FN | Pengasuh | 30 |
| NF | Pengasuh | 26 |
| Lis | Pengasuh | 34 |
| EN | Pengasuh | 26 |
| SRm | Pengasuh | 54 |
| DR | Pengasuh | 32 |
| HP | Pengasuh | 47 |
| ZA | Pengasuh | 30 |
| SRj | Pengasuh | 50 |
| DO | Pengasuh | 31 |
| DM | Pengasuh | 28 |
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa pola penyiksaan sudah terjadi sejak sebelum pengasuh-pengasuh baru bergabung. Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dikabarkan hadir setiap pagi, menyaksikan langsung tindakan kekerasan, lalu memberi instruksi lanjutan kepada staf. Metode yang dipakai meliputi pengikatan anak dengan kain menyerupai tali, penempatan dalam ruangan yang padat dan minim sirkulasi udara, serta pemukulan ringan yang menyebabkan luka fisik pada korban.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka tambahan dari eks‑karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di Little Aresha. Daftar pengasuh yang pernah terdaftar menunjukkan turnover tinggi, menandakan bahwa praktik kejam ini mungkin telah berlangsung selama bertahun‑tahun tanpa terdeteksi.
Selama proses penyidikan, pihak kepolisian menegaskan akan terus menerima laporan dari masyarakat, terutama dari mantan orangtua atau karyawan yang pernah berhubungan dengan daycare. “Kami masih fokus pada anak‑anak yang masih berada di sana,” kata Apri, menambahkan bahwa belum ada mantan karyawan atau mantan anak yang dipanggil sebagai saksi, namun hal tersebut akan menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan.
Kasat Reskrim, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa akta pendirian Little Aresha baru resmi tercatat pada tahun 2022, meskipun operasionalnya sudah dimulai pada 2021. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan dana yayasan pada masa-masa awal operasional, terutama mengingat latar belakang korupsi Ketua Yayasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi sosial yang mengelola layanan anak. Pengawasan pemerintah dan masyarakat harus lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik. Di samping itu, proses hukum terhadap Diyah Kusumastuti diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegakkan integritas lembaga yayasan di Indonesia.
Dengan terbukanya fakta-fakta ini, publik menuntut transparansi penuh dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pengungkapan peran ganda seorang ketua yayasan yang juga terlibat korupsi serta kekerasan terhadap anak menimbulkan keprihatinan mendalam, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap lembaga pendidikan dan penitipan anak.











