Politik

Megawati Kecam Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: “Kok Lucu? Pusing Saya!”

×

Megawati Kecam Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: “Kok Lucu? Pusing Saya!”

Share this article
Megawati Kecam Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: "Kok Lucu? Pusing Saya!"
Megawati Kecam Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: "Kok Lucu? Pusing Saya!"

GemaWarta – 04 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyuarakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam konferensi pers singkat, Megawati menilai proses hukum tersebut tidak hanya absurd, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang keberlanjutan prinsip impunitas dalam sistem peradilan militer.

Megawati menekankan, “Kok lucu? Pusing saya melihat seorang aktivis hak asasi manusia dipaksa hadir di ruang sidang militer tanpa prosedur yang jelas. Ini bukan hanya soal kesehatan Andrie, melainkan soal keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pernyataan tersebut menggema setelah hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meminta oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi utama dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS pada awal tahun ini.

🔖 Baca juga:
Petrosea Tingkatkan Kesiapan Kerja OAP lewat Pelatihan K3 di Sorong, Saham Turun di Tengah Penurunan IHSG

Menurut kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, kliennya berada dalam fase observasi medis dan belum menerima surat panggilan secara fisik. Julio menegaskan bahwa, “Dari perspektif hukum pidana baik sipil maupun militer, Andrie secara formil belum dipanggil. Tanpa dokumen resmi, permintaan hakim untuk kehadiran paksa tidak dapat dipertanggungjawabkan.” Kondisi kesehatan Andrie, yang masih dalam kontrol dan memerlukan tindakan medis, menjadi alasan tambahan mengapa ia tidak dapat hadir pada sidang 6 Mei 2026.

Persidangan tersebut sekaligus menimbulkan sorotan terhadap peran institusi independen seperti SETARA Institute, yang dalam sebuah pernyataan menyebutkan bahwa pengadilan militer pada kasus ini berfungsi sebagai “mesin produksi impunitas”. SETARA menilai bahwa penggunaan jalur militer untuk menuntut aktivis sipil menciptakan preseden berbahaya yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap keadilan.

🔖 Baca juga:
AI Gantikan Pekerjaan, Gaji Turun, dan Profesional Masih Tak Puas: Dampak Nyata di Pasar Tenaga Kerja Indonesia

Berikut adalah rangkaian fakta penting yang menjadi sorotan publik:

  • Hakim ketua meminta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi, namun mengingat kondisi medisnya, hakim juga membuka opsi kehadiran secara daring.
  • Jika Andrie tetap tidak dapat hadir, hakim berjanji akan menggunakan wewenang untuk melakukan upaya paksa, termasuk penetapan melalui penetapan pengadilan.
  • Andrie Yunus belum menerima surat panggilan resmi secara fisik; semua informasi tentang sidang didapatkan secara lisan melalui tim advokasi.
  • SETARA Institute mengkritik keras penggunaan pengadilan militer untuk kasus yang melibatkan aktivis sipil, menyebutnya sebagai bentuk perlindungan impunitas bagi aparat militer.

Megawati menutup pernyataannya dengan menyerukan transparansi dan kepastian hukum. “Kami menuntut agar semua proses dijalankan sesuai aturan, tanpa tekanan politik atau militer yang dapat mengaburkan fakta. Keadilan harus dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk korban penyiraman air keras,” ujarnya.

🔖 Baca juga:
Suzuki Karimun Berevolusi: Wagon R Hybrid 2026 Tampil Irit 25,1 km/L, Sementara Dealer Baru Buka 5 Lokasi

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alif Fauzi Nurwidiastomo, menambahkan bahwa Pasal 144 KUHP menjamin hak korban untuk mendapatkan pemulihan, termasuk hak untuk tidak dipaksa hadir secara fisik jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Ia menekankan bahwa prosedur hukum harus menghormati prinsip perlindungan hak korban sebagaimana diatur dalam undang‑undang.

Kasus Andrie Yunus kini menjadi titik temu antara tiga kepentingan utama: penegakan hukum militer, perlindungan hak asasi manusia, dan kontrol politik atas proses peradilan. Bagaimana perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan hakim dalam menegakkan atau menolak upaya paksa, serta respons pemerintah terhadap kritik publik yang semakin keras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *