GemaWarta – 04 Mei 2026 | JAKARTA — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan kembali bahwa tuduhan Amien Rais terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya merupakan hoaks Amien Rais yang beredar di media sosial. Pernyataan Qodari disampaikan pada konferensi pers di kantor Bakom pada Senin (4/5/2026), menyusul video viral berisi lagu berjudul “Aku Bukan Teddy” yang dipakai Amien Rais sebagai bukti dugaan perilaku tidak senonoh Seskab.
Menurut Qodari, video tersebut bukanlah rekaman autentik melainkan kolase gambar dari berbagai sumber yang tidak memiliki kaitan langsung dengan isi lagu. Penyanyi dalam video tersebut juga tidaklah Ibu Titiek Soeharto, seperti yang diklaim oleh Amien Rais. Konten tersebut bahkan mencantumkan keterangan sebagai “materi hiburan”, bukan fakta. “Kalau saya prihatin ya, setelah melihat video Pak Amien Rais itu, prihatinnya itu adalah Pak Amien Rais sebagai tokoh, sebagai akademisi, sebagai profesor doktor, telah menjadi korban hoaks,” ujar Qodari.
- Qodari menjelaskan bahwa interpretasi keliru muncul karena penonton mengaitkan lirik “Aku Bukan Teddy” dengan identitas pribadi Teddy, padahal lagu tersebut bersifat satir dan tidak menujuk pada siapapun secara khusus.
- Bakom menegaskan bahwa penyebaran konten semacam ini melanggar ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dapat menimbulkan dampak negatif pada reputasi publik.
- Qodari mengingatkan semua pihak, termasuk tokoh politik senior, untuk melakukan verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi di ruang digital.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi I DPR, khususnya Fraksi Golkar melalui Anggota Nurul Arifin, yang menyambut langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindak video tersebut secara administratif. Nurul menilai penindakan tanpa proses kriminalisasi merupakan langkah tepat untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Di sisi lain, Partai Ummat yang dipimpin oleh Amien Rais menanggapi hilangnya video dari kanal YouTube resmi Amien Rais dengan menyebutkan adanya keluhan hukum yang mengakibatkan pembatasan akses. Ridho Rahmad, Ketua Umum Partai Ummat, mengonfirmasi bahwa video tersebut dibatasi karena adanya permohonan resmi dari pemerintah.
Para pengamat media sosial menilai bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi artificial intelligence (AI) dapat mempercepat penyebaran informasi palsu. Algoritma AI mampu memanipulasi gambar dan suara sehingga sulit dibedakan antara fakta dan fiksi, khususnya bagi publik yang belum terbiasa melakukan verifikasi silang.
Selain menyoroti bahaya hoaks Amien Rais, Qodari juga menekankan pentingnya literasi digital. Ia mengajak institusi pendidikan, media, dan platform digital untuk bersama‑sama meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menilai keabsahan konten. “Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi. Jangan sampai kebebasan yang kita miliki justru disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tuturnya.
Sejumlah organisasi non‑pemerintah pun menambahkan bahwa penyebaran hoaks dapat memicu polarisasi politik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mereka menyerukan pembentukan mekanisme pelaporan cepat serta peningkatan kapasitas regulator dalam mengidentifikasi dan menindak konten berbahaya.
Dalam beberapa hari terakhir, media nasional dan portal berita online telah memuat rangkaian artikel yang menelusuri asal‑usul video tersebut, mengonfirmasi bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim Amien Rais. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan kebenaran informasi dan melindungi nama baik para pejabat publik.
Kasus ini mengingatkan kembali bahwa di era digital, kecepatan penyebaran informasi tidak selalu sejalan dengan keakuratan. Masyarakat diharapkan menjadi lebih kritis, sementara lembaga pemerintah harus terus memperkuat regulasi serta edukasi publik mengenai bahaya hoaks.











