HUKUM

Ahli Hukum Pidana Kategorikan Kasus Chromebook sebagai Ranah Administrasi, Dakwaan Nadiem Runtuh

×

Ahli Hukum Pidana Kategorikan Kasus Chromebook sebagai Ranah Administrasi, Dakwaan Nadiem Runtuh

Share this article
Ahli Hukum Pidana Kategorikan Kasus Chromebook sebagai Ranah Administrasi, Dakwaan Nadiem Runtuh
Ahli Hukum Pidana Kategorikan Kasus Chromebook sebagai Ranah Administrasi, Dakwaan Nadiem Runtuh

GemaWarta – 06 Mei 2026 | Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Mei 2026 mempertemukan saksi ahli terkemuka, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Unpad sekaligus Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kesaksiannya menjadi sorotan utama karena secara tegas menyatakan bahwa Kasus Chromebook seharusnya berada pada ranah administratif, bukan pidana korupsi.

Prof. Romli, yang dikenal luas atas kontribusinya dalam penyusunan UU Tipikor, menegaskan bahwa keberadaan kerugian negara tidak serta-merta menjadi bukti adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian merupakan konsekuensi atau akibat dari kebijakan yang dijalankan, bukan sebab yang dapat langsung menjerat seorang pejabat dengan hukuman pidana.

🔖 Baca juga:
Andrie Yunus Tolak Kesaksian di Pengadilan Militer, Koalisi Sipil Gugat Pelanggaran Konstitusi

Dalam persidangan, Romli mengutip prinsip “ultimum remedium” yang menyatakan bahwa hukum pidana harus menjadi langkah terakhir setelah semua upaya administratif ditempuh. Ia menambahkan bahwa Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup meski terdapat kerugian negara, maka perkara harus dialihkan ke jalur gugatan perdata untuk pemulihan kerugian.

Romli juga menyoroti tanggung jawab struktural dalam proses pengadaan. Ia berpendapat bahwa apabila terdapat pelanggaran prosedur, pejabat teknis seperti Direktur Jenderal (Dirjen) yang seharusnya bertanggung jawab, bukan Menteri. Hanya bila Menteri secara langsung memerintahkan pelanggaran prosedur barulah tanggung jawab pidana dapat dikenakan kepada beliau.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyambut kesaksian tersebut dengan optimistis. Ia menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya telah runtuh berkat penjelasan ahli yang menegaskan tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan bahwa tidak ada bukti percakapan atau dokumen yang menunjukkan adanya kesepakatan jahat antara dirinya dan dua direktur terkait.

🔖 Baca juga:
Wali Kota Cirebon dan PT KAI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perusakan Jembatan Rel Kuno Sukalila

Selain itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa perkara ini merupakan contoh kriminalisasi kebijakan administratif. Ia berpendapat bahwa proses hukum harus difokuskan pada penyelesaian administratif, sementara hukuman pidana hanya dipertimbangkan bila terbukti ada perintah langsung yang melanggar prosedur.

Romli juga menambahkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan apakah aliran dana dalam rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan. Hal ini mempertegas batas kompetensi antara otoritas keuangan dan aparat pajak atau lembaga lainnya.

Para pengamat menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Jika kebijakan pengadaan barang publik terbukti menimbulkan kerugian tanpa ada bukti niat jahat, maka mekanisme administratif dan perdata akan menjadi jalur utama penyelesaiannya.

🔖 Baca juga:
Gugatan ADOR Rp502 Miliar: Pengacara Mundur, Aset Danielle & Min Hee Jin Disita, Sidang Penting Menanti

Dengan demikian, Kasus Chromebook kini berada di titik balik yang menyoroti pentingnya pemisahan ranah administratif dan pidana. Keputusan hakim untuk menilai kembali dakwaan berdasarkan keterangan ahli diharapkan dapat memperkuat prinsip legalitas dan menghindari penggunaan hukum pidana sebagai alat politik.

Perkembangan ini memberikan sinyal kuat bahwa pejabat publik harus lebih berhati-hati dalam menyiapkan dokumen dan prosedur pengadaan, sekaligus menegaskan bahwa keberadaan kerugian negara saja tidak cukup untuk menjustifikasi tuduhan korupsi tanpa bukti mens rea yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *