GemaWarta – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras keputusan hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memaksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hadir sebagai saksi dalam sidang penyiraman air keras pada 29 April 2026. Koalisi menegaskan bahwa Andrie berhak menolak kesaksian karena dilindungi konstitusi dan Undang‑Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31/2014). Penolakan tersebut telah disampaikan secara terbuka melalui mosi tidak percaya pada 3 April 2026 dan sekaligus meminta agar proses peradilan dipindahkan ke pengadilan umum.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan Andrie dapat dipidana hingga sembilan bulan penjara bila menolak hadir, dengan merujuk pada ketentuan KUHAP. Pernyataan ini memicu kemarahan aktivis hak asasi manusia (HAM) dan organisasi sipil yang menilai tindakan hakim merupakan ancaman langsung terhadap saksi korban. Julius Ibrani, Direktur Indonesia Risk Centre, menambahkan bahwa ancaman seperti itu dapat menimbulkan rasa takut atau paksaan, sesuai pasal 1 ayat (6) UU No. 31/2014.
Kasus penyiraman air keras bermula pada 16 Maret 2025, ketika empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menembakkan cairan beracun ke Andrie Yunus di depan Hotel Fairmont Jakarta. Pelaku yang teridentifikasi sebagai Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Sami Lakka, kemudian didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 468, 467, dan Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 sebagai dakwaan tambahan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui kuasa hukumnya, Gema Gita Persada, menolak panggilan paksa Andrie dengan alasan kondisi kesehatan korban yang belum pulih sepenuhnya. TAUD menegaskan bahwa korban tidak pernah diperiksa secara menyeluruh sebelum kasus dialihkan ke Pengadilan Militer. “Kami khawatir jika hakim memaksa Andrie hadir, hal itu dapat memperburuk trauma dan melanggar hak konstitusionalnya,” ujar Gita.
- Koalisi menilai proses penyidikan tidak menyentuh pimpinan yang memberi perintah kepada pelaku.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan jaminan perlindungan kepada Andrie sejak serangan pertama.
- Pengadilan Militer membuka opsi menghadirkan saksi secara paksa bila oditur tidak dapat memastikan kehadiran korban.
Koalisi menyoroti fakta bahwa tidak ada bukti konkret mengenai perintah atasan yang menuntun pelaku, sementara TNI mengklaim tindakan tersebut merupakan aksi pribadi tanpa motif institusional. Bhatara Ibnu Reza, perwakilan Koalisi, menilai sikap hakim lebih memihak kepentingan militer daripada keadilan bagi korban. “Jika Andrie dipaksa bersaksi, ia akan menjadi korban kedua,” tegasnya.
Para pengamat hukum menilai bahwa pemaksaan saksi dalam proses militer menimbulkan pertanyaan tentang independensi peradilan militer di Indonesia. Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memberikan wewenang khusus, namun hal itu tidak menghilangkan hak konstitusional saksi untuk menolak kesaksian bila dipandang mengancam hak asasi manusia.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi, termasuk Indonesia Risk Centre, menuntut reformasi peradilan militer yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati standar perlindungan saksi. Mereka menuntut agar kasus penyiraman air keras diproses di pengadilan umum, di mana prosedur pemeriksaan korban lebih terbuka dan dapat diawasi oleh publik serta media.
Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut. Hakim tetap menegaskan pentingnya kehadiran Andrie sebagai saksi korban, sementara tim kuasa hukum menolak keras segala bentuk pemaksaan. Konflik antara institusi militer, lembaga perlindungan saksi, dan koalisi sipil ini mencerminkan dinamika ketegangan antara keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia di era demokrasi yang masih berkembang.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menguji batas-batas kekuasaan militer dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menguji komitmen Indonesia terhadap standar internasional perlindungan saksi dan korban. Pengembangan investigasi lebih lanjut terhadap atasan pelaku, serta keputusan akhir mengenai tempat persidangan, diperkirakan akan menjadi penentu utama kepercayaan publik terhadap institusi peradilan militer.









