HUKUM

Hakim Paksa Andrie Yunus Hadir di Sidang Air Keras, TAUD & Koalisi Soroti Pelanggaran Hak Saksi

×

Hakim Paksa Andrie Yunus Hadir di Sidang Air Keras, TAUD & Koalisi Soroti Pelanggaran Hak Saksi

Share this article
Hakim Paksa Andrie Yunus Hadir di Sidang Air Keras, TAUD & Koalisi Soroti Pelanggaran Hak Saksi
Hakim Paksa Andrie Yunus Hadir di Sidang Air Keras, TAUD & Koalisi Soroti Pelanggaran Hak Saksi

GemaWarta – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan pentingnya kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia tersebut. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartonto menyatakan bahwa apabila oditur tidak mampu memastikan kehadiran korban, hakim berhak memerintahkan kedatangan paksa dengan penetapan resmi.

Namun, keputusan tersebut menuai kritik keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan koalisi masyarakat sipil yang menilai pemaksaan kehadiran Andrie melanggar konstitusi serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Koordinator KontraS, Santi Dewi, menegaskan bahwa korban memiliki hak menolak menjadi saksi bila kondisi fisik atau keamanan tidak memungkinkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31/2014 pasal 1 ayat (6).

🔖 Baca juga:
Wali Kota Cirebon dan PT KAI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perusakan Jembatan Rel Kuno Sukalila

Menurut kuasa hukum Andrie, Gema Gita Persada, korban belum pernah diperiksa secara medis maupun formal oleh penyidik. “Kami bertanya-tanya mengapa berkas sudah lengkap padahal korban tidak pernah diperiksa,” ujar Gita. Ia menambah bahwa kondisi kesehatan Andrie, yang masih menjalani perawatan intensif pasca luka bakar 24 persen pada tubuh kanan, membuatnya tidak dapat meninggalkan rumah sakit. Dokter melarangnya berada di luar ruangan terlalu lama karena risiko infeksi pada luka yang masih basah.

Berikut ini rangkuman fakta utama yang menjadi sorotan:

  • Empat anggota TNI (Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka) didakwa menyiram air keras ke tubuh Andrie pada 12 Maret 2026.
  • Hakim mengancam sanksi pidana hingga sembilan bulan penjara bagi saksi yang menolak hadir tanpa alasan sah, berdasarkan KUHAP.
  • TAUD menilai proses penegakan hukum tidak transparan; penyelidikan awal oleh Puspom TNI dipindahkan ke oditur militer meski berkas belum lengkap.
  • Koalisi sipil menegaskan bahwa pemaksaan saksi bertentangan dengan prinsip perlindungan saksi, berpotensi menimbulkan ancaman psikologis.

Koalisi masyarakat sipil, yang meliputi Lembaga Advokasi untuk Demokrasi (LAD) dan Indonesia Risk Centre, menilai bahwa penolakan Andrie bukan sekadar pilihan pribadi melainkan tindakan yang didukung oleh jaminan perlindungan LPSK. Julius Ibrani, Direktur Indonesia Risk Centre, mengingatkan bahwa ancaman hukum terhadap saksi dapat mengubah korban menjadi tersangka kedua, mengingat tidak ada kontak antara oditur militer dengan tim kuasa hukum Andrie.

🔖 Baca juga:
Feri Amsari Dituduh Makar? Kontroversi Kritik Swasembada Pangan yang Mengguncang Kebebasan Berpendapat

Pihak hakim berargumen bahwa kehadiran korban sebagai saksi utama diperlukan untuk menilai tingkat keparahan luka—apakah tergolong luka berat atau ringan—sehingga dapat memengaruhi putusan hukuman. “Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan?” tanya Ketua Hakim dalam sidang, menyinggung bahwa nama korban tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Sementara itu, Dimas Bagus Arya, koordinator KontraS, menyampaikan bahwa kemungkinan Andrie memberikan kesaksian secara langsung sangat kecil. Ia mengusulkan alternatif kesaksian daring atau pemberian keterangan tertulis sebagai solusi yang menghormati hak korban serta kepentingan proses peradilan.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas tentang yurisdiksi pengadilan militer dalam menanggapi pelanggaran HAM. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis yang mengkritik kebijakan TNI merupakan tindakan yang lebih tepat ditangani di pengadilan umum, mengingat unsur kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia terlibat.

🔖 Baca juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Lakukan Rotasi Besar: 14 Kepala Kejaksaan Tinggi Diganti dalam Keputusan Nomor 488/2026

Dengan latar belakang politik yang sensitif, keputusan hakim untuk memaksa kehadiran Andrie dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum militer di Indonesia. Jika Andrie menolak dan dikenai sanksi pidana, hal ini dapat memicu protes lebih luas dari organisasi hak asasi manusia serta menambah tekanan pada pemerintah untuk mereformasi sistem peradilan militer yang lebih transparan dan akuntabel.

Kesimpulannya, persidangan kasus penyiraman air keras ini tidak hanya menguji batas kewenangan hakim militer, tetapi juga menyoroti perlunya perlindungan saksi yang memadai serta kepastian hukum bagi korban. Dialog antara lembaga peradilan, organisasi sipil, dan pihak medis menjadi kunci untuk menemukan solusi yang menghormati hak korban sekaligus menegakkan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *