GemaWarta – 11 Mei 2026 | Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menimbulkan kekhawatiran dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kejanggalan dalam proses persidangan.
Menurut TAUD, proses hukum yang berlangsung tidak berpihak kepada korban, Andrie Yunus, karena adanya kejanggalan dakwaan serta risiko intimidasi selama persidangan. TAUD khawatir Andrie Yunus akan mengalami intimidasi jika hadir dalam persidangan, terutama karena adanya indikasi keberpihakan majelis hakim kepada terdakwa.
TAUD juga menyoroti adanya bolong waktu dalam surat dakwaan yang dinilai mencurigakan dan belum terjawab secara gamblang oleh pihak oditur. Selain itu, TAUD menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan di pengadilan militer.
Andrie Yunus sendiri telah menolak untuk hadir dalam persidangan karena khawatir akan mengalami intimidasi. TAUD mendukung keputusan Andrie Yunus dan menyerahkan surat penolakan kehadiran dalam persidangan.
Dalam sidang perkara penyiraman air keras, empat prajurit TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus di Salemba, Jakarta Pusat. Motif penyiraman air keras diduga karena Andrie Yunus melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
TAUD menilai bahwa proses persidangan militer tidak independen dan berpihak kepada terdakwa. Oleh karena itu, TAUD menyerukan agar dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dicabut dan proses persidangan dihentikan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan aktivis dan masyarakat sipil. TAUD berharap agar kasus ini dapat diatasi dengan adil dan transparan, serta agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











