GemaWarta – 12 Mei 2026 | Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 akan mulai dicairkan pada bulan Juni. Informasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berbeda-beda tergantung pada golongan atau jabatan terakhir. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS. Pemerintah juga berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kesimpulan, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 akan mulai dicairkan pada bulan Juni dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada golongan atau jabatan terakhir. Pemerintah berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dan perekonomian masyarakat.









