HUKUM

Komisi Reformasi Polri Nilai Masa Jabatan Kapolri Ideal 2-3 Tahun

×

Komisi Reformasi Polri Nilai Masa Jabatan Kapolri Ideal 2-3 Tahun

Share this article
Komisi Reformasi Polri Nilai Masa Jabatan Kapolri Ideal 2-3 Tahun
Komisi Reformasi Polri Nilai Masa Jabatan Kapolri Ideal 2-3 Tahun

GemaWarta – 14 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menyerahkan laporan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai bahan pertimbangan dalam uji materi Undang-Undang Kepolisian terkait usulan menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, meminta laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menjadi pertimbangan dalam melihat rekomendasi yang perlu dibenahi institusi kepolisian.

🔖 Baca juga:
Orang Tua Anak Korban Daycare Little Aresha Yogya Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Dalam sidang lanjutan terhadap perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Saldi menjelaskan bahwa laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri itu dibutuhkan untuk menjadi pertimbangan dalam melihat apa saja rekomendasi yang perlu dibenahi institusi kepolisian.

Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi, juga menyinggung soal dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri karena ada sesuatu yang perlu dibenahi dari institusi kepolisian.

Oleh sebab itu, Liliek meminta kepada pemerintah untuk memberikan keterangan tambahan terkait reposisi kedudukan Polri dalam organisasi berpisah dari TNI.

Khususnya yang mendukung kepolisian di bawah langsung presiden menjadikan polisi mempunyai kemampuan membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan tersendiri.

🔖 Baca juga:
Terungkap, Penyerang Andrie Yunus Tak Bertugas di Hotel Fairmont Saat Pembahasan RUU TNI

Selain itu, Liliek juga bertanya terkait dengan pengawasan yang dilakukan terhadap institusi Polri.

Menurutnya, Kompolnas saat ini tidak punya kemampuan untuk memberikan sanksi.

DPR RI menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 untuk menjaga profesionalitas dan independensi kepolisian, serta menolak usulan reposisi ke bawah Mendagri karena berpotensi menciptakan dualisme komando.

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pengawasan terhadap Polri kini lebih ketat melalui mekanisme praperadilan, koordinasi penyidik-penuntut umum, serta sanksi pidana dan etik bagi aparat yang melanggar.

🔖 Baca juga:
Kejagung Respons Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex

Kesimpulan dari sidang lanjutan tersebut adalah bahwa MK meminta pemerintah untuk menyerahkan laporan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai bahan pertimbangan dalam uji materi Undang-Undang Kepolisian.

Dengan demikian, diharapkan dapat membantu dalam proses reformasi Polri dan meningkatkan profesionalitas dan independensi kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *