GemaWarta – 18 Mei 2026 | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar banyak terkait nasib guru honorer di sekolah negeri pada 2027. Ia hanya mengatakan "Nanti aja, udah-udah cukup" ketika ditanya wartawan setelah peresmian program revitalisasi sekolah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (17/5/2026).
Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Aturan ini memastikan para guru tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, serta melarang pengangkatan baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Nurul Wathoni, mengatakan SE tersebut memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan pembayaran honor guru honorer di sekolah hingga tahun 2026. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak perlu ragu lagi menganggarkan honor mereka karena keberadaannya sudah jelas.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengatakan pemerintah perlu berfokus untuk memberikan kepastian status hukum usai periode tersebut bagi para guru honorer yang sudah lama mengabdi. Ia menyarankan agar guru honorer diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.
Penataan guru non-ASN menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) dinilai sebagai salah satu solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Esti mendesak Kemendikdasmen untuk lebih proaktif berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna menjamin distribusi guru di daerah sebagai ASN.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan solusi ini juga penting untuk merespons kekurangan guru di daerah, termasuk karena pensiun. Ia menuturkan sejumlah guru di daerah harus merangkap sebagai kepala sekolah karena keterbatasan ASN.
Kesimpulan, nasib guru honorer sekolah negeri pada 2027 masih belum jelas. Namun, pemerintah telah mengeluarkan SE yang memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan pembayaran honor mereka hingga tahun 2026. Pemerintah perlu berfokus untuk memberikan kepastian status hukum usai periode tersebut bagi para guru honorer yang sudah lama mengabdi.









