GemaWarta – 19 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025 yang biasanya menempatkan pencairan pada bulan Juni hingga Juli. Dengan demikian, jutaan PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, serta pegawai non‑ASN di lembaga nonstruktural diharapkan menerima tambahan penghasilan tersebut secara penuh tanpa potongan iuran atau pajak.
Berikut rangkuman lengkap mengenai jadwal, besaran, dan prosedur pengecekan gaji ke-13 ASN 2026 yang dapat dijadikan acuan bagi semua penerima.
Jadwal Pencairan
- Mulai pencairan: Juni 2026.
- Pencairan dilakukan secara bertahap tergantung kecepatan administrasi masing‑masyarakat instansi.
- Setiap instansi wajib mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum dana dapat ditransfer.
Besaran Gaji ke-13 per Golongan dan Kategori
| Kategori | Besaran (Rp) |
|---|---|
| Pimpinan Lembaga | 31.400.000 |
| Pejabat Eselon I | 24.800.000 |
| Pejabat Eselon II | 19.500.000 |
| Pejabat Eselon III | 13.800.000 |
| Pejabat Eselon IV | 10.600.000 |
| CPNS (APBN) | 80% dari gaji pokok + tunjangan lengkap |
| PPPK (masa kerja < 1 tahun, proporsional) | 50% – 75% dari total sesuai lama kerja |
| Non‑ASN (berdasarkan pendidikan) | Lulusan S2/S3: 7.700.000 – 9.000.000 Lulusan S1/D-IV: 6.500.000 – 7.800.000 Lulusan SMA/D‑I: 4.900.000 – 5.800.000 Lulusan SD/SMP: 4.200.000 – 5.000.000 |
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, dll), dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan masing‑masyarakat instansi. Tidak ada pemotongan iuran BPJS, pajak, atau potongan lain.
Catatan Khusus untuk PPPK dan CPNS
- PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
- Jika masa kerja PPPK antara 6 hingga 9 bulan, pembayaran diberikan secara proporsional (50% – 75% dari total).
- CPNS yang dibiayai APBN menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang relevan.
Cara Memantau Status Pencairan
- Hubungi bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing‑masyarakat.
- Pantau pengumuman resmi melalui portal atau aplikasi internal pemerintah.
- Periksa rekening bank secara berkala menjelang akhir Juni 2026.
- Pastikan tidak ada tunggakan administrasi yang dapat menunda proses SPM.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN menjelang musim belanja akhir tahun, membantu menyiapkan kebutuhan pendidikan anak, membayar cicilan atau utang, serta menambah tabungan atau investasi. Pemerintah menekankan bahwa penggunaan dana harus bijak dan produktif demi kesejahteraan keluarga serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan kepastian jadwal pada bulan Juni 2026 serta rincian nominal yang telah diatur, seluruh ASN dapat mempersiapkan perencanaan keuangan pribadi dengan lebih terarah.











