Ekonomi

Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN 2026: Semua yang Perlu Anda Ketahui

×

Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN 2026: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Share this article
Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN 2026: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN 2026: Semua yang Perlu Anda Ketahui

GemaWarta – 19 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025 yang biasanya menempatkan pencairan pada bulan Juni hingga Juli. Dengan demikian, jutaan PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, serta pegawai non‑ASN di lembaga nonstruktural diharapkan menerima tambahan penghasilan tersebut secara penuh tanpa potongan iuran atau pajak.

Berikut rangkuman lengkap mengenai jadwal, besaran, dan prosedur pengecekan gaji ke-13 ASN 2026 yang dapat dijadikan acuan bagi semua penerima.

🔖 Baca juga:
Surat Edaran Kemenkes Picu Gegar PPPK, UU ASN Tercoreng, dan Solusi Cerdas Hindari PHK PPPK

Jadwal Pencairan

  • Mulai pencairan: Juni 2026.
  • Pencairan dilakukan secara bertahap tergantung kecepatan administrasi masing‑masyarakat instansi.
  • Setiap instansi wajib mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum dana dapat ditransfer.

Besaran Gaji ke-13 per Golongan dan Kategori

Kategori Besaran (Rp)
Pimpinan Lembaga 31.400.000
Pejabat Eselon I 24.800.000
Pejabat Eselon II 19.500.000
Pejabat Eselon III 13.800.000
Pejabat Eselon IV 10.600.000
CPNS (APBN) 80% dari gaji pokok + tunjangan lengkap
PPPK (masa kerja < 1 tahun, proporsional) 50% – 75% dari total sesuai lama kerja
Non‑ASN (berdasarkan pendidikan) Lulusan S2/S3: 7.700.000 – 9.000.000
Lulusan S1/D-IV: 6.500.000 – 7.800.000
Lulusan SMA/D‑I: 4.900.000 – 5.800.000
Lulusan SD/SMP: 4.200.000 – 5.000.000

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, dll), dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan masing‑masyarakat instansi. Tidak ada pemotongan iuran BPJS, pajak, atau potongan lain.

🔖 Baca juga:
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis pada 18 April 2026, Apa Dampaknya bagi Konsumen?

Catatan Khusus untuk PPPK dan CPNS

  • PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
  • Jika masa kerja PPPK antara 6 hingga 9 bulan, pembayaran diberikan secara proporsional (50% – 75% dari total).
  • CPNS yang dibiayai APBN menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang relevan.

Cara Memantau Status Pencairan

  • Hubungi bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing‑masyarakat.
  • Pantau pengumuman resmi melalui portal atau aplikasi internal pemerintah.
  • Periksa rekening bank secara berkala menjelang akhir Juni 2026.
  • Pastikan tidak ada tunggakan administrasi yang dapat menunda proses SPM.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN menjelang musim belanja akhir tahun, membantu menyiapkan kebutuhan pendidikan anak, membayar cicilan atau utang, serta menambah tabungan atau investasi. Pemerintah menekankan bahwa penggunaan dana harus bijak dan produktif demi kesejahteraan keluarga serta pertumbuhan ekonomi nasional.

🔖 Baca juga:
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Ganda: Pertamax Turbo & Dexlite Melambung, Ekonom Peringatkan Konsumen

Dengan kepastian jadwal pada bulan Juni 2026 serta rincian nominal yang telah diatur, seluruh ASN dapat mempersiapkan perencanaan keuangan pribadi dengan lebih terarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *