Bisnis

OJK Ungkap Modus Penggelapan Dana Aek Nabara di BNI, BNI Janji Kembalikan Rp28,2 Miliar

×

OJK Ungkap Modus Penggelapan Dana Aek Nabara di BNI, BNI Janji Kembalikan Rp28,2 Miliar

Share this article
OJK Ungkap Modus Penggelapan Dana Aek Nabara di BNI, BNI Janji Kembalikan Rp28,2 Miliar
OJK Ungkap Modus Penggelapan Dana Aek Nabara di BNI, BNI Janji Kembalikan Rp28,2 Miliar

GemaWarta – 22 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan temuan penting terkait skema penggelapan dana umat Paroki Katolik Aek Nabara yang terjadi di kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Rantauprapat, Sumatera Utara. Penyidikan menunjukkan bahwa oknum mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, memanfaatkan produk fiktif di luar sistem perbankan resmi untuk menyembunyikan aliran dana sebesar Rp 28,257,360,600 milik Credit Union (CU) Paroki.

Menurut keterangan Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, transaksi yang dipakai pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Hal ini memungkinkan dana berpindah secara ilegal tanpa kontrol internal. Pengawasan internal BNI pertama kali mendeteksi anomali pada Februari 2026, kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. Penyelidikan kepolisian mengonfirmasi bahwa kerugian nasabah mencapai lebih dari Rp 28 miliar.

🔖 Baca juga:
BNI Aek Nabara Janjikan Pengembalian Rp28 Miliar, Gereja Paroki Tunggu Realisasi dalam Seminggu

Peran aktif DPR turut mempercepat penyelesaian. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengadakan pertemuan di Kompleks Parlemen pada 21 April 2026, mempertemukan Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan dengan Bendahara CU Paroki, Suster Natalia Situmorang. Dalam pertemuan itu, Dirut BNI menegaskan komitmen bank untuk mengembalikan seluruh dana secara penuh. Janji pengembalian ditetapkan pada 22 April 2026, dengan target penyelesaian dalam satu minggu.

BNI telah melakukan dua fase pengembalian. Pada awalnya, bank menyerahkan Rp 7 miliar sebagai itikad baik setelah verifikasi awal. Pada 22 April 2026, BNI mengumumkan penuntasan total dengan mentransfer sisa Rp 21,257,360,600 kepada CU Paroki, sehingga total dana yang kembali mencapai Rp 28,257,360,600. Suster Natalia menanggapi dengan rasa syukur, menyatakan bahwa umat akan bersukacita menerima hak mereka kembali.

🔖 Baca juga:
MSCI nasib saham RI: Reformasi Pasar Modal Indonesia dan Implikasi Bagi Investor

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi sektor perbankan. OJK menekankan perlunya penguatan literasi keuangan di kalangan nasabah, terutama lembaga keuangan mikro dan gereja yang mengandalkan Credit Union. Munadi menambahkan bahwa BNI akan memperketat prosedur verifikasi produk, meningkatkan audit internal, serta memperluas kerja sama dengan regulator untuk mencegah kejadian serupa.

Selain tindakan korektif, BNI mengajukan permohonan maaf publik kepada seluruh umat Katolik di Indonesia, khususnya jemaat CU Paroki Aek Nabara, atas ketidaknyamanan yang terjadi. Bank menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kegagalan sistemik melainkan tindakan individu yang menyimpang. Seluruh proses penyelesaian dipandang sebagai contoh tanggung jawab korporasi dalam menanggapi krisis kepercayaan nasabah.

🔖 Baca juga:
Gerindra NasDem: Dasco Buka Suara, Internal Gerindra Bimbang dan Bingung!

Dengan selesainya pengembalian dana, OJK menutup penyelidikan administratif dan menyerahkan hasil temuan kepada otoritas hukum untuk penuntutan lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat menilai kembali keamanan produk perbankan, dan lembaga keuangan diimbau untuk terus meningkatkan transparansi serta pengawasan internal demi melindungi kepentingan nasabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *