BERITA

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar, Umat Katolik Bersukacita

×

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar, Umat Katolik Bersukacita

Share this article
BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar, Umat Katolik Bersukacita
BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar, Umat Katolik Bersukacita

GemaWarta – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) hari ini mengumumkan bahwa seluruh dana gereja Aek Nabara telah dikembalikan secara penuh, dengan total mencapai Rp 28,257.360.600. Pengembalian ini menandai selesainya proses restitusi dana yang sempat menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan penggelapan oleh mantan kepala kas BNI di wilayah tersebut.

Pengembalian dana dilakukan dalam dua tahap. Pada awal Februari 2026 BNI mentransfer dana sebesar Rp 7 miliar kepada Credit Union Paroki Aek Nabara (CU‑PAN) sebagai bentuk itikad baik. Tahap berikutnya, pada 22 April 2026, BNI menyalurkan tambahan Rp 21.257.360.600, sehingga total yang dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600. Dengan demikian, seluruh dana nasabah gereja telah kembali ke tangan umat.

🔖 Baca juga:
Kebiasaan Unik Yai Mim di Rutan Malang Terungkap Istri, Sikap Ceria Menjadi Sorotan Menjelang Wafat

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan pada konferensi pers di Grha BNI, Jakarta, bahwa proses pengembalian dana telah tuntas dan bank juga menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat Paroki Aek Nabara serta umat Katolik di seluruh Indonesia. “Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” ujar Munadi.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setiawan, juga menegaskan komitmen bank untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat, transparan, dan sah secara hukum. “Solusi telah kami capai bersama Credit Union Paroki Aek Nabara, dan dana dapat dicairkan mulai besok, 22 April 2026,” tegas Wahju dalam pertemuan dengan Bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kasus penggelapan dana gereja ini bermula dari laporan internal BNI pada akhir Februari 2026, yang mengidentifikasi kejanggalan transaksi nasabah. Investigasi lebih lanjut mengarah pada mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang kemudian ditangkap oleh Polda Sumatera Utara setelah kembali dari luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp 28 miliar.

🔖 Baca juga:
Helikopter Sekadau Jatuh, Seluruh Delapan Penumpang Meninggal; Evakuasi 6,5 Jam dan Identifikasi Selesai

Suster Natalia Situmorang, bendahara CU‑PAN, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas penyelesaian kasus. “Kami sangat bersyukur karena Tuhan Maha Besar. Hal ini kami rasakan hari ini dengan sukacita yang dialami seluruh umat Katolik Paroki Aek Nabara dan masyarakat yang telah mendukung,” ungkapnya dalam pernyataan resmi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun tangan secara aktif, memediasi antara pihak gereja dan BNI. Dalam unggahan resmi di media sosial, Dasco menegaskan bahwa dana nasabah akan dikembalikan penuh dan mengapresiasi respons cepat BNI serta dukungan pemerintah dalam menuntaskan permasalahan.

BNI juga mengumumkan langkah-langkah pencegahan ke depan, antara lain:

🔖 Baca juga:
Ratusan Ribu Warga Cek Bansos Kemensos 2026: Cara Praktis, Pembaruan Data, dan 11.014 Nama yang Dicoret
  • Peninjauan kembali prosedur internal terkait pengelolaan dana nasabah;
  • Pelatihan intensif bagi seluruh staf mengenai kepatuhan dan etika perbankan;
  • Peningkatan pengawasan sistem teknologi informasi untuk mencegah penyalahgunaan;
  • Koordinasi lebih erat dengan OJK dan kepolisian dalam penanganan potensi kecurangan.

Bank menegaskan bahwa tindakan individu Andi Hakim Febriansyah tidak mencerminkan kebijakan atau produk resmi BNI, melainkan aksi di luar sistem dan prosedur yang sah.

Reaksi masyarakat luas menunjukkan rasa lega dan harapan bahwa kepercayaan terhadap institusi keuangan dapat pulih. Para tokoh agama, aktivis keuangan, dan warga setempat menilai penyelesaian cepat ini sebagai contoh positif dalam penegakan hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan selesainya proses BNI kembalikan dana, umat Katolik Paroki Aek Nabara kini dapat melanjutkan kegiatan keagamaan dan sosial tanpa beban keuangan yang menggangu. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan layanan perbankan dan memperkuat mekanisme pengawasan internal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *