GemaWarta – 27 Mei 2026 | Penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 2 telah dimulai. Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online menggunakan NIK KTP melalui laman resmi Kemensos. Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai acuan baru untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
PKH adalah bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin, sedangkan BPNT adalah bantuan pangan non-tunai dari pemerintah. Penerima bantuan wajib terdaftar dalam DTKS Kemensos agar bisa memperoleh bansos resmi.
Besaran dana PKH disesuaikan dengan komponen kebutuhan setiap KPM. Berikut adalah rincian besaran dana PKH dan BPNT:
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap)
- Siswa SD: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahap)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahap)
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap)
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap)
Untuk program BPNT, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM. Dengan skema pencairan yang dirapel setiap tiga bulan sekali, total dana tunai yang akan dikantongi oleh masing-masing penerima adalah sebesar Rp600 ribu pada setiap tahapan penyalurannya.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui laman resmi Kemensos. Berikut adalah panduan praktis pengecekan melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos:
- Melalui portal resmi Cek Bansos
- Melalui aplikasi seluler Cek Bansos
Penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 2 dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2026. Masyarakat diharapkan untuk memantau status penerimaan bansos secara mandiri dan mudah melalui smartphone dengan berbekal validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kesimpulan, penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 2 telah dimulai. Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online menggunakan NIK KTP melalui laman resmi Kemensos. Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai acuan baru untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.











